╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 3⃣5⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM MENINJAM UANG*
*KE BANK*

*Pertanyaan*
Nama : Fauzana
Angkatan : 02
Grup : 12
Domisili : Riau

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.

Afwan Ustadz, ana tahu bahwa riba adalah dosa besar, tetapi ana masih menolong kakak ana meminjam uang ke bank dengan menggadaikan rumah orang tua karena hal yang mendesak, tidak tahu lagi mau pinjam ke mana. Itu bagaimana Ustadz? Sampai sekarang ana bingung dan takut akan dosa itu.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiiki.

1⃣ Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa meminjam uang ke bank yang di sana pasti sudah ada bunganya maka haram. Kita tidak diperbolehkan untuk meminjam uang dari bank.

Allâh ‘Azza wa Jalla berfirman :

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
(QS. Al Baqarah: 274).

2⃣ Solusi bagi Ukhty dalam hal ini adalah untuk tidak tolong menolong dalam meminjam uang ke bank. Karena tolong menolong dalam hal ini bukan dalam kebaikan akan tetapi tolong menolong dalam keburukan. Islam melarang tolong menolong dalam keburukan apalagi terkait dengan riba.

Allah Ta’ala berfirman :

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ – ٢

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kepada Allah. Sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya”.
(QS. Al Maidah: 2).

Dan ketika Ukhty membantu untuk ke bank, maka Ukhty termasuk orang yang mendapatkan ancaman laknat dari Allah Ta’ala.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya”.
(HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan dishahihkan Al-Albani).

Dalam riwayat yang lain dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat 10 orang : pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya”.
(HR. Ahmad 635).

Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:

وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menegaskan:

_”Mereka semua sama.”_
(Baihaqi dalam As-Shugra, 1871).

3⃣ Cari pinjaman dari teman teman atau kerabat yang memiliki kelebihan dalam finansial. Dan kerabat yang memiliki kemampuan wajib membantu saudaranya dalam hal ini.

Allah Ta’ala berfirman :

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *