╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 3⃣0⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM UANG SOGOK*

*Pertanyaan*
Nama : Yeni Lestari
Angkatan : 02
Grup : 06
Domisili : –

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan Ustadz, mau tanya bagaimana hukumnya dan dampaknya atau akibatnya kalau masuk PNS pakai uang sogokan supaya lulus?

Dan yang mau masuk PNS itu sudah punya anak dan istri.
Istrinya tidak mau pakai uang sogok karena ada Ustadz yang bilang haram.

Tapi orang tua suaminya dan keluarga suaminya yang berusaha ingin menyogok supaya anaknya biar kerja tetap karena selama ini anaknya tidak punya penghasilan tetap.

Istrinya sudah bilang ke keluarga suaminya bahwa kalau masuk PNS pakai uang sogok itu haram tapi keluarga suaminya mengabaikannya.

Bagaimana, ya solusinya atau adakah do’a supaya suaminya bisa masuk PNS itu murni tidak pakai uang sogokan?

Karena si istri takut dia dan anak-anaknya makan uang haram
Karena si istri sudah hijrah
Dan ingin suaminya, anaknya, rumah tangganya selamat dunia akhirat dan selalu berada di jalan Allah.

Mohon solusinya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

*Hukum uang sogokan*

Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya hukumnya *haram* bahkan termasuk dosa besar. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok. Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat *orang yang nyogok* dan penerima sogok”.
(HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)

_*Bagaiman Status Gajinya?*_

Status gajinya juga haram, kecuali jika dia bertaubat dan dia adalah orang yang memiliki kemampuan kerja profesional sebagai pegawai di perusahaan tersebut, kemudian dia bersihkan hartanya dengan sedekah.

Dijelaskan dalam fatwa Islamiyyah:

“Jika si pegawai hasil nyogok ini telah bertaubat kepada Allah, dan telah menyedekahkan sebagian hartanya, maka tidak masalah dia tetap bertahan di posisi tersebut. Dengan syarat: Dia memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya tersebut, karena mengampu pekerjaan, sementara dia tidak memliki kemampuan termasuk mengkhianati amanah. Dan dampak buruk perbuatannya bisa jadi menimpa banyak orang.
[Fatawa Islam, oleh Syaikh Muhammad Al-Munajed No. 112128].

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *