*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 2⃣3⃣8⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*SAHKAH PERNIKAHAN*
*TANPA MENGUCAPKAN*
*KATA “BINTI”?*
*Pertanyaan*
Nama : Nuryati
Angkatan : 01
Grup : 061
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan, izin bertanya..
Kalau dalam ijab qabul pernikahan, bintinya dihilangkan/tanpa kata-kata binti, pernikahannya sah atau tidak?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.
Hukum nikah seperti kasus di atas tetap sah. Karena dengan disebut nama pengantin putrinya saja dalam aqad, maka sudah ada kejelasan. Bukan menjadi syarat hafus disebut nama bintu bapaknya, hal ini hanya penguat saja.
Ibnu Qudamah mengatakan,
“Di antara syarat nikah adalah adanya kejelasan pengantin. Karena orang yang melakukan akad dan yang diakadkan harus jelas. Kemudian dilihat, jika pengantin wanita ada di tempat akad, kemudian wali mengatakan, ‘saya nikahkan Anda dengan anak ini’ maka akad nikahnya sah. Karena isyarat sudah dianggap penjelasan. Jika ditambahi, misalnya dengan mengatakan, ‘saya nikahkan kamu dengan anakku yang ini’ atau ‘…dengan anakku yang bernama fulanah’ maka ini sifatnya hanya menguatkan makna.
(Al-Mughni, 7:444).
Berdasarkan keterangan di atas maka penyebutan nama bintu tidak menjadi persoalan bagi wali saat mengucap kalimat ijab, karena sudah ada kejelasan dalam akad tersebut.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply