Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah sahih larangan memakai sandal sambil berdiri? Apakah larangan tersebut untuk tanzih ataukah tahrim (pengharaman)?
Jawaban:
Ya, telah tsabit (sahih) dari hadits Jabir dan selainnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai sandal sambil berdiri.
Para ulama memahami larangan ini sebagai larangan _irsyadi_ (bimbingan kepada yang lebih baik, tidak sampai haram).
Sebab, tidak jarang seseorang jatuh tersungkur apabila mengenakan sandal sambil berdiri.
Oleh karena itu, ini merupakan larangan irsyadi (bimbingan kepada yang lebih baik, tidak sampai haram). Apalagi kalau model sandalnya adalah yang membutuhkan pengikat.
Engkau sudah tahu bahwa larangan ini bersifat irsyadi. Seandainya kita melihat salah seorang saudara kita di jalan Allah memakai sandal sambil duduk dan mengatakan, “Saya memahami larangan tersebut sebagaimana asalnya. Asal larangan adalah untuk tahrim (pengharaman). Saya memahaminya sebagaimana makna asalnya. Jadi, saya memakai sandal sambil duduk.”
Dalam keadaan ini, kita tidak boleh menyebutnya sebagai orang yang keras (mutasyadid), berlebih-lebihan, atau menyelisihi para ulama. Tidak mengapa dia melakukannya.
Maksud saya, kita tidak menyebutnya sebagai orang yang mutasyaddid, keras, atau sebutan selainnya, apabila dia memakai sandal dalam keadaan duduk.
Saya sendiri memandangnya sebagai larangan yang bersifat bimbingan kepada yang lebih baik. Apabila mereka mengatakan larangan irsyadi, maksudnya adalah larangan yang berkaitan dengan maslahat duniawi.
Sumber || http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1047
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
Leave a Reply