*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 2⃣0⃣2⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*APAKAH ADA DALIL*
*JIKA TALI POCONG*
*TIDAK DILEPAS ORANG*
*TERSEBUT JADI POCONG?*
*Pertanyaan*
Nama : Andini
Angkatan : 01
Grup : 081
Domisili : Banten
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz,
Saya mau tanya, beberapa hari lalu kakaknya teman saya meninggal dunia sekitar usia 40thn karena sakit dan setelah operasi.
Dalam perjalanan ke pemakaman ambulance menabrak orang dan keluarga diminta ganti rugi, dan ketika dimakamkan dia hidup lagi sekitar 20 menit dan memberitahu keluarga bahwa si orang ini punya utang dengan dia. Setelah itu dia meninggal lagi. Karena sebagian orang yang menemani di makam banyak yg kabur, si tukang kubur dan menantunya yang menguburkan buru-buru karena takut.
Setelah dimakamkan, malamnya tukang kuburnya memberitahu pada keluarga kalau tali pocong di kepalanya lupa dibuka karena terburu-buru.
Yang saya ingin tanyakan apakah ada dalil jika tali pocong tidak dilepas orang tersebut jadi pocong?
Karena 1 hari setelah pemakaman banyak keluarga dan tetangga yang diteror melihat pocong si orang yang meninggal itu.
Dan apa solusinya untuk teman saya, karena dia sendiri tinggal di daerah yang berbeda tetapi ditampakkan oleh hantu pocong itu di dapur sampai anaknya sakit?
Mayit merupakan orang yang suka meminjamkan uang dengan bunga.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله.أما بعد؛
Di masyarakat kita
masih banyak tersebar khurafat atau kita mengenalnya mitos. Di antaranya adalah adanya pocong berkeliaran dan meneror banyak orang gara-gara tali pocong yang tidak dilepas.
*Hukum Melepas Ikatan Kain Kafan Di Liang Lahad*
Syaikh Abdullah bin Baz -rahimahullah- ditanya tentang hukum melepas ikatan kain kafan,
حكم حل عقد الكفن عند وضع الميت في قبره
الجواب: العقد التي يربط بها الكفن تحل كلها هذا الأفضل، السنة تحل كلها في القبر، إن وضع في قبره حلت.
“Beliau menjawab,
“Ikatan yang mengikat kafan itu dibuka semuanya (ketika di liang kubur). Ini lebih utama. Yang Sunnah, semuanya dilepaskan di dalam kubur. Ketika ia diletakkan di dalam kuburnya, maka semua ikatannya dilepaskan dari awal sampai akhir, ini Sunnah”.
Berdasar keterangan para ulama bahwah melepas ikatan kain kafan di lahad adalah Sunnah, maka hukumnya tidak wajib harus dilepas.
Sehingga khurafat bin mitos yang tersebar adalah keyakinan yang bathil dan tiada berdasar.
Di alam kubur, seseorang tidak lepas dari 2 kemungkinan, merasakan adzab kubur atau merasakan nikmat kubur. Tidak ada pilihan ketiga: gentayangan (jadi pocong) Lagi pula kalau dipikir secara logis, andaikan mayit bisa gentayangan, tentu akan melakukan hal-hal yang jauh lebih penting seperti menyuruh keluarganya untuk shalat dan melaksanakan kewajiban agar tidak sengsara di alam kubur, dari pada sekedar protes soal tali pocong.
Utsman bin Affan radhiyallahu ’anhu berkata:
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « إن القبر أول منازل الآخرة فمن نجا منه فما بعده أيسر منه ، ومن لم ينج منه فما بعده أشد منه » قال : فقال عثمان رضي الله عنه : ما رأيت منظرا قط إلا والقبر أفظع منه
“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
‘Alam kubur adalah awal perjalanan akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah. Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat’.
Utsman radhiyallahu ’anhu berkata,
‘Aku tidak pernah memandang sesuatu yang lebih mengerikan dari kuburan’”.
(HR. Tirmidzi 2308, ia berkata: “hasan gharib”, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Futuhat Rabbaniyyah, 4/192).
*Solusi Dari Kasus Gangguan Was-Was dan Gangguan Jin Di Dalam Rumah*

