akan masuk ke dalam neraka jahanam kekal selama-lamanya. Perhatikan ayat-ayat Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berikut ini:

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ…

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam…”.
(QS. Ali Imran [3]: 19).

Kemudian Allah عَزَّ وَجَلَّ berfirman:

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ.

“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.
(QS. Ali Imran [3]: 85).

Allah عَزَّ وَجَلَّ juga berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ.

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk”.
(QS. Al-Baiyyinah [98]: 6).

*Kedua*, sebuah keyakinan dan anggapan yang sangat keliru jika seorang Muslim murtad maka ekonominya akan baik atau meningkat! Kami bisa tunjukkan bahwasanya tidak sedikit (jika tidak mau dikatakan banyak sekali) orang-orang kafir yang hidupnya secara ekonomi juga sangat susah dan berkekurangan serta memprihatinkan. Bahkan kami kenal dan dekat dengan mereka.

4. Kami sarankan agar Ukhti yang bertanya dan orang-orang terdekat dari Fulanah tersebut membantu secara maksimal, setidaknya dengan tiga bantuan yang mampu diberikan:

a. Mencarikan calon suami yang baik agama dan akhlaknya serta mapan secara ekonomi untuk ikut menafkahi anak-anaknya tersebut.

b. Ajak orang-orang yang diberikan harta lebih oleh Allah (orang kaya) untuk mengumpulkan dana buat membantu nafkah anak-anaknya secara rutin sampai anak-anaknya tersebut mendapat ayah sambung yang baru atau anak-anak tersebut mampu mencari nafkah secara mandiri.

c. Mencarikan pekerjaan yang halal untuk Fulanah tersebut agar dia bisa menafkahi anak-anaknya.

Adapun jawaban dari pertanyaan dari Ukhti Rini hafizhakillah tersebut kami jawab, *”Insyaa Allahu Ta’ala dalam hal ini ikhwan tersebut tidak berdosa, terlebih ikhwan tersebut sudah menyampaikan udzurnya yakni belum mampu secara ekonomi dan belum ada ilmu tentang poligami.”*

Sampai di sini penjelasan dan jawaban kami, semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم

21 Agustus 2021.

  Dijawab oleh: Ustadz Abu Uwais
Muhammad Yasin bin
Sutan Muslim bin
Amir bin Syamsuddin
        Diperiksa oleh: Ustadz Yudi
Kurnia, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *