╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣8⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

Judul Bahasan
*ISTRI HARUS TAAT KEPADA SUAMI*
*DALAM HAL-HAL YANG MA’RUF*

*Pertanyaan*
Nama : Ummu Abdillah
Angkatan : T01
Grup : 023
Domisili : –

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

1. Apa hukumnya istri (di Jawa) yang tidak mau ikut pindah ke daerah asal suami (Sumatera) dengan alasan tidak mau jauh dari orang tua dan tidak cocok dengan mertua?

2. Apa hukumnya suami yang tidak memberi nafkah bathin selama bertahun-tahun dengan alasan point pertama?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ummu Abdillah hafizhakillah di Jawa.

Baarakallahu fiikum.

Sebelum menjawab pertanyaan dari Ummu Abdillah tersebut, kami ingin menyampaikan nasihat untuk para istri berikut ini:

Sesungguhnya seorang istri wajib taat kepada suaminya.

Setelah wali atau orang tua sang istri menyerahkan kepada suaminya, maka kewajiban taat kepada suami menjadi hak tertinggi yang harus dipenuhi setelah kewajiban taatnya kepada Allah dan Rasul-Nya.

Sebagaimana sabda Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ:

لو كنْتُ آمِرًا أحدًا أنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ ، لَأَمَرْتُ المرأةَ أنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِها.

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.”
[Hadits hasan shahih: diriwayatkan oleh at-Tirmidzi No. 1159, Ibnu Hibban No. 1291, dan Al-Baihaqi VII/291 dari Abu Hurairah].

Sujud merupakan bentuk ketundukan sehingga hadits tersebut di atas mengandung makna bahwa suami mendapatkan hak terbesar atas ketaatan istri kepadanya.

Sedangkan kata: “Seandainya aku boleh …” menunjukkan bahwa sujud kepada manusia tidak boleh (yakni dilarang) dan hukumnya haram. Sujud boleh dilakukan hanya kepada Allah semata.

*Istri harus taat kepada suami dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam agama)*. Misalnya ketika diajak untuk jima’ (bersetubuh), diperintahkan untuk shalat, berpuasa, sedekah, mengenakan busana Muslimah (jilbab yang syar’i), menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at. Hal inilah yang justru mendatangkan surga baginya, seperti sabda Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ:

إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ.

“Apabila seorang istri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk durga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.”
[Hadits hasan shahih: HR. Ibnu Hibban No. 1296 dari Abu Hurairah].

Dalam hadits yang lain, Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ bersabda tentang sifat wanita penghuni Surga:

…ونِساؤُكُمْ من أهلِ الجنةِ الوَدُودُ الوَلودُ العؤودُ على زوجِها، التي إذا غَضِبَ جاءتْ حتى تَضَعَ يَدَها في يَدِ زَوْجِها، وتقولُ: لا أَذُوقُ غَمْضًا حتى تَرْضَى.

“… Wanita-wanita kalian yang menjadi penghuni surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan setia kepada suaminya yang jika suaminya marah, ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata: ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau ridha’.”
[Hadits hasan: HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir XIX/140, No. 307. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah No. 287].

Dikisahkan pada zaman Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ, ada seorang wanita yang datang dan mengadukan perlakuan suaminya kepada Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *