Jika Semua Anak Perempuan, Saudara Bapak Dapat Warisan
Jika Semua Anak Perempuan, Saudara Bapak Dapat Warisan
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Jika Semua Anak Perempuan, Saudara Bapak Dapat Warisan, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah senantiasa menjaga Ustadz dan tim Aishah. Izin bertanya Ustadz, ana baru tahu bahwa ternyata jika dalam keluarga semua anaknya perempuan maka ada hak waris untuk saudara kandung bapak yang laki-laki.
Yang jadi pertanyaan saya adalah :
- Bolehkan orang tua memberikan harta hibah kepada kedua anak perempuannya? Jika boleh seberapa banyak?
- Karena hubungan saudara kandung bapak tidak akrab dengan bapak, maka jika bapak tidak ridho hartanya diberikan kepada saudara kandung lelakinya bagaimana?
- Bagaimana perhitungan harta warisan dengan 2 anak perempuan dan 3 paman?
Apakah ada solusi yang terbaik jika orangtua ingin hartanya lebih banyak berada di anak perempuannya dibandingkan dengan saudara kandung bapak yang laki-laki.
Karena saudara kandung bapak ini tidak amanah dan sering zhalim kepada bapak.rnrnBapak punya harta 3 rumah (masing-masing 100 meter dan bertingkat 2) dan 400 meter tanah.
Bagaimana jika 3 rumah untuk kedua putrinya & 400 meter tanah dibagikan untuk paman (3 saudara kandung bapak) apa boleh seperti ini?
Mohon nasihatnya Ustadz.
جزاك اللهُ خيراً
(Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah))
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
1. Tatkala bapak masih hidup, maka boleh dia memberikan hibah harta kepada anak-anaknya.
Dengan catatan pemberian yang adil, dalam hal ini tidak ada batasan, karena ketika pemilik harta masih hidup, harta bisa berkembang atau berkurang karena diolah atau diputar.
2. Seorang muslim wajib menjaga silaturahim.
Tidak ada perbuatan baik yang diajarkan Islam, kecuali memiliki banyak keutamaan baik di dunia ini maupun di akhirat kelak.
Silaturahmi merupakan salah satu perbuatan baik yang paling nampak dan paling penting, karena kebaikannya ditujukan langsung kepada kerabat kita sendiri dan bukan orang lain.
Di dalam sebuah hadis, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sedekah terhadap orang miskin adalah sedekah, sedangkan terhadap keluarga sendiri mendapatkan dua pahala: sedekah dan silaturahmi.” (HR Tirmidzi no. 658, Nasa’i no. 2582, dan Ibnu Majah 1844)
Karena itu berdamailah dengan paman-paman anda, karena inilah perintah syariat.
Boleh jadi selama ini, karena kurang membantu finansial kepada kerabat secara tulus atau tidak memberikan kesempatan kerabat untuk berkembang dengan membantu finansial mereka,
kemudian hubungan kerabat itu menjadi masalah dan rusak. Apakah karena masalah harta, hubungan darah menjadi putus?
Sungguh harta itu akan ditanya dan menjadi tanggung jawab besar di Akhirat. Boleh jadi paman-paman anda yang salah dan tidak baik, maka menjaga silaturahim dalam kasus ini lebih besar lagi pahala dan keutamaannya.
Allah Ta’ala akan menyambung kasih sayang dan rahmat-Nya dengan mereka yang menyambung silaturahmi kepada kerabatnya.
إن الله تعالى خلق الخلق حتى إذا فرغ منهم قامت الرحم فقالت: هذا مقام العائذ بك من القطعية. قال: نعم. أما ترضين أن أصل من وصلك، وأقطع من قطعك؟ قالت: بلى، قال: فذلك لك.
“Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk. Dan jika telah usai darinya, rahim berdiri lalu berkata, ‘Ini adalah tempat berlindung dari pemutusan silaturahmi.’
Maka Allah berfirman, ‘Ya, bukankah kamu merasa senang aku akan menyambung hubungan dengan orang yang menyambungmu, dan akan memutus orang yang memutuskan denganmu?’
Dia menjawab, ‘Ya.’ Allah Ta’ala berfirman, ‘Demikian itu hakmu.’”
(HR. Muslim no. 2554).
3. Ketika seorang meninggal dunia,
Maka pada hakikatnya hartanya kembali menjadi milik Allah Ta’ala, maka pembagian warisan itu harus tunduk pada ketentuan Allah Ta’ala. Untuk masalah warisan, bila bapak meninggal:
2 Anak perempuan mendapat 66,7 % dari total harta, perorang menjadi 33,3%.
3 Saudara kandung ayah (Paman) mendapat sisa harta yaitu 33,3 % dari total harta, perorang mendapat 11,1%.
Jadi inilah pembagian harta warisannya, setelah menyelesaikan proses penyelenggaran jenazah, menunaikan amanat (kalau ada), dan pelunasan seluruh utang si mayit.
Jadi warisan itu bukan membagi benda dan barang (harta tak bergerak), tapi seluruh harta dikonversikan kepada nilai benda dan harta tadi, lalu dibagikan sesuai hukum waris.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Leave a Reply