BERSIWAK ATAUPUN SIKAT GIGI DENGAN ODOL TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Syaikh kami Ali bin Hasan al-Halabi _hafizhahullahu_ berkata :
بعض الناس يظنون أن معجون
الأسنان والسواك -ذو نكهة معينة-
يظنون أنه يفطر وهذا لا يصح لأنه لا
يعدو الفم، ثم أنه ليس بأكل ولاشرب،
وأيضا ليس بمكروه استخدامهما ولا
دليل على كراهته.
Sebagian orang mengira bahwa pasta gigi (odol) dan siwak yang memiliki rasa tertentu, mereka anggap dapat membatalkan puasa. Ini anggapan yang tidak benar, karena (sikat gigi atau bersiwak itu) tidak lebih hanya di mulut saja (tidak sampai ditelan), kemudian juga bukanlah termasuk makanan atau minuman.
Menggunakan siwak dan pasta gigi juga tidaklah makruh, karena tidak ada dalil yang menunjukkan kemakruhannya.
Syarh Kitâbil Iqnâ’ Bab Puasa, oleh Syaikh Ali Hasan al-Halabi hafizhahullah
Barakallahu fiikum ____~~~~
https://t.me/Berbagi_Kebaikan
BerbagiKebaikanBerbagi info peluang amal sholih dan ketaatan… Untuk bekal kita menghadapi Yaumul Mizan…
Leave a Reply