Mathla, Ru’yat, Hisab
- Perbedaan Mathla’ Antar Wilayah
- Perbedaan Mathla’ Dalam Tinjauan Syari’at
- Hisab dan Penentuan Awal Ramadhan/Dzulhijjah
- Menentukan Ramadhan
- Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat?
Menentukan Hari Raya
- Menyatukan Hari Raya
- Perselisihan Idul Fithri Dan Idul Adh-ha?
- Pemerintah dan Penentuan Hari Raya
- Berhari Raya Dengan Pemerintah
Fatwa MUI
- Fatwa MUI Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah
- Fatwa MUI Membuka Jalan Penyatuan Hari Raya Segera Terwujud
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Berbicara tentang keafdholan dan idealnya sebuah hari raya, memang menjadi harapan semua kaum muslimin dapat berhari raya secara bersamaan. Suara takbir bergemuruh di setiap pelosok dunia Islam, sehingga syiar Islam bersinar.
Tetapi kenyataan yang terjadi adalah sebaliknya. Jangankan berangan-angan untuk menyatukan semua kaum muslimin, menyatukan mereka di setiap negeri untuk berhari raya secara bersamaan pun terasa amat sulit. Jalannya berbelit-belit. Meskipun begitu, tidak akan membuat kita berputus asa, tetapi yang seharusnya selalu diupayakan adalah langkah secara nyata.
Melihat kondisi kaum muslimin dan negara-negara Islam sekarang ini, maka alternatif satu-satunya adalah : Yaitu, kaum muslimin wajib mengikuti penetapan dari pemerintah negeri masing-masing. Sampai nantinya kaum muslimin berada di bawah satu pemerintahan, atau negara-negara Islam saling berkonsolidasi dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan. Sehingga tercapailah kesepakatan dan kesatuan kalimat kaum muslimin dimanapun mereka berada.
Inilah kesimpulan yang dipilih oleh Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani, sebagaimana yang beliau jelaskan dalam kitab Tamamul Minnah (hlm. 398) sebagai berikut: “Sampai nanti negara-negara Islam mencapai kesepakatan dalam masalah ini. Maka menurutku, setiap orang harus berpuasa mengikuti kebijaksanaan pemerintah negaranya. Janganlah ia terpisah seorang diri. Sebagian orang berpuasa bersama pemerintahnya dan sebagian lain berpuasa bersama negara lain. Baik penetapan dari pemerintahnya itu maju sehari atau mundur sehari. Karena hal itu dapat meluaskan perselisihan dalam satu negara. Sebagaimana yang terjadi di sebagian negara-negara Arab semenjak beberapa tahun belakangan ini. Wallahul musta’an“.
Leave a Reply