*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣4⃣4⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul Bahasan:*
*HUKUM KB DALAM ISLAM*
*Pertanyaan*
Nama : Sri Rahayu Probowati
Angkatan : 01
Grup : 097
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya perihal KB dalam Islam.
Posisi saya Alhamdulillaah punya anak 5:
1. SMP kelas 1 Perempuan
2. Kelas V Perempuan
3. Empat tahun, perempuan
4. Dua tahun, perempuan
5. 1,5 bulan, laki-laki
Ditakutkan suami saya berkurang perhatiannya kepadanya dan kadang orang tua saya atau suami yang keberatan karena suami memang kalau kerja di luar kota terus, kasihan sayanya.
Sebenarnya saya dan suami bahagia dan senang kalau keluarga besar.
Cuma ya itu tadi.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Sri Rahayu Probowati hafizhakillah (Semoga Allah menjagamu).
Baarakallahu fiikum wa Hayyakumullah.
Hukum KB sudah dijelaskan oleh para ulama, yakni sesuai tujuan penggunaannya, sebagai berikut:
1. *Untuk Membatasi Kelahiran*
Jelas hukumnya tidak boleh, sebab bertentangan dengan ajaran Islam, baik dengan alasan sulit mencari rezeki ataupun susah mengurus anak. Syari’at memerintahkan kita memiliki banyak anak, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kita untuk menikah dan melarang keras membujang. Maka Beliau berkata: “Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak. Sungguh aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di depan para Nabi pada hari Kiamat kelak”.
(HR. Ibnu Hibban IX/338, dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ No. 1784).
2. *Untuk Mengatur Kelahiran*
Yang dimaksud adalah memberi jarak kelahiran anak. Program KB ini dibolehkan jika alasannya menjaga kesehatan dan berdasarkan saran dari dokter terpercaya. Sebab jika sudah jelas berdasarkan fakta dan penelitian bahwa melahirkan itu berbahaya bagi si ibu, maka tidak boleh lagi dilakukan dalam waktu yang berdekatan.
Pernyataan tersebut sesuai dengan apa yang Allah Ta’ala firmankan, yaitu dalam ayat:
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكِةِ٠وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ المُحْسِنِيْنَ
“… Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri dan berbuat baiklah. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
(QS. Al-Baqarah [2]: 195).
Wallahu a’lam. Wallahul muwaffiq.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
1. Fiqih Kontemporer Kesehatan Wanita, dr. Raehanul Bahraen, Pustaka Imam Asy-syafi’i.
2. Menanti Buah Hati & Hadiah Untuk Yang Dinanti, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
والله تعالى أعلم
07 Maret 2021.
Dijawab oleh : Ustadz Abu Uwais Muhammad
Yasin bin Sutan Muslim bin
Amir bin Syamsuddin.
Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply