- Makna Ied (Hari Raya)
- Rahmat Allah Bagi Umat Muhammad Dengan Dua Hari Raya
- Kapan Disunnahkan Makan Pada Hari Idul Fithri dan Idul Adha?
- Berpenampilan Indah Pada Hari Raya
- Keluar Menuju Mushala (Tanah Lapang Untuk Shalat Ied)
- Takbir Pada Idul Fithri dan Idul Adha
- Hukum Shalat Ied
- Waktu Pelaksanaan Shalat Ied
- Mandi Sebelum Shalat Ied
- Tata Cara Shalat Ied
- Shalat Ied Tanpa Azan dan Iqomah
- Khutbah Setelah Shalat Ied
- Bertepatannya Hari Raya Ied Dengan Hari Jum’at
- Ucapan Selamat Pada Hari Ied
- Kemungkaran-Kemungkaran yang Biasa Terjadi Pada Hari Raya
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Berkata Al-Allamah Asy Syaukani dalam “Sailul Jarar” (1/315).
“Ketahuilah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah meninggalkan satu kalipun. Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, hingga menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita haid.
Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak memiliki jilbab agar dipinjamkan oleh saudaranya.
Semua ini menunjukkan bahwa shalat Ied hukumnya wajib dengan kewajiban yang ditekankan atas setiap individu bukan fardhu kifayah. Perintah untuk keluar (pada saat Id) mengharuskan perintah untuk shalat bagi orang yang tidak memiliki uzur. Inilah sebenarnya inti dari ucapan Rasul, karena keluar ke tanah lapang merupakan perantara terlaksananya shalat. Maka wajibnya perantara mengharuskan wajibnya tujuan dan dalam hal ini kaum pria tentunya lebih diutamakan daripada wanita”.
[Disalin dari buku Ahkaamu Al’Iidaini Fii As Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura’, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
- Home
- /
- Halaman Indeks
- /
- Ahkaamu Al’Iidaini Fii As...
[ad_2]
Source link
Leave a Reply