*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣0⃣8⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*APAKAH PAHALA MEMBACA AL FATIHAH*
*AKAN SAMPAI KEPADA ORANG*
*YANG TELAH MENINGGAL?*
*Pertanyaan*
Nama : Eka Munjayannah
Angkatan : 01
Grup : 139
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Apakah dengan mengirimkan Al Fatihah bisa sampai pahalanya ke orangtua atau keluarga yang telah meninggal?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du.
Sebelumnya kita perlu memahami bahwa ditinjau dari bentuk pengorbanan hamba, ibadah dibagi menjadi 3,
*Pertama*, ibadah murni badaniyah, itulah semua ibadah yang modal utamanya gerakan fisik.
Seperti shalat, puasa, dzikir, adzan, membaca Al-Qur’an, dan seterusnya.
*Kedua*, ibadah murni maliyah. Semua ibadah yang pengorbanan utamanya harta.
Seperti zakat, infaq, sedekah, dan seterusnya.
*Ketiga*, ibadah badaniyah maliyah. Gabungan antara ibadah fisik dan harta sebagai pendukung utamanya. Seperti jihad, haji atau umrah.
Ulama sepakat bahwa semua ibadah yang bisa diwakilkan, seperti ibadah maliyah atau yang dominan maliyah, seperti sedekah, atau haji, atau ibadah yang ditegaskan bisa diwakilkan, seperti puasa, maka semua bisa dihadiahkan kepada mayit.
Sementara itu, ulama berbeda pendapat untuk hukum mengirim pahala ibadah yang tidak bisa diwakilkan kepada mayit, seperti bacaan Al-Qur’an. Kita akan sebutkan secara ringkas.
*_Pertama_*, madzhab Hanafi.
Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit hukum dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit.
Imam Ibnu Abil Izz – ulama Hanafiyah – menuliskan,
“Sesungguhnya pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika dia hibahkan pahala itu kepada saudaranya sesama Muslim, tidak jadi masalah. Sebagaimana dia boleh menghibahkan hartanya kepada orang lain ketika masih hidup. Atau membebaskan tanggungan temannya Muslim, yang telah meninggal”.
Syari’at telah menjelaskan pahala puasa bisa sampai kepada mayit, yang itu mengisyaratkan sampainya pahala bacaan Al-Qur’an, atau ibadah badaniyah lainnya”.
(Syarh Aqidah Thahawiyah, 1/300).
*_Kedua_*, madzhab Malikiyah
Imam Malik menegaskan bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai, dan tidak bermanfaat bagi mayit. Sementara sebagian ulama Malikiyah membolehkan dan pahalanya bisa bermanfaat bagi mayit.
Dalam Minah Al-Jalil, Al-Qarrafi membagi ibadah menjadi tiga.
Ibadah yang pahala dan manfaatnya dibatasi oleh Allah, hanya berlaku untuk pemiliknya. Dan Allah tidak menjadikannya bisa dipindahkan atau dihadiahkan kepada orang lain. Seperti iman, atau tauhid.
Ibadah yang disepakati ulama, pahalanya bisa dipindahkan dan dihadiahkan kepada orang lain, seperti ibadah maliyah.
Ibadah yang diperselisihkan ulama, apakah pahalanya bisa dihadiahkan kepada mayit ataukan tidak? Seperti bacaa Al-Qur’an. Imam Malik dan Imam Syafii melarangnya.
(Minan Al-Jalil, 1/509).
Selanjutnya Al-Qarrafi menyebutkan dirinya lebih menguatkan pendapat yang membolehkan. Beliau menyatakan,
Selayaknya orang tidak meninggalkannya. Bisa jadi yang benar, pahala itu sampai. Karena ini masalah ghaib.
(Minan Al-Jalil, 7/499).
Ada juga ulama Malikiyah yang berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai kepada mayit. Hanya saja, ketika yang hidup membaca Al-Qur’an di dekat mayit atau di kuburan, maka mayit mendapatkan pahala mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Namun pendapat ini ditolak Al-Qarrafi karena mayit tidak bisa lagi beramal. Karena kesempatan beramal telah putus (Inqitha’ at-Taklif).
(Minan al-Jalil, 1/510)
Leave a Reply