*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 0⃣9⃣9⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*DALIL SHAHIH MENGENAI LARANGAN*
*MEMBATALKAN SHALAT*
*Pertanyaan*
Nama : Inge
Angkatan : 01
Grup : 087
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wata’ala.
Aamiin.
Afwan Ustadz izin bertanya.
Ana pernah mendengar membatalkan shalat dengan sengaja itu tidak dibenarkan, misal saat shalat tiba-tiba ana tidak khusyu’, pikiran kemana-mana, muncul keragu-raguan sehingga ada keinginan untuk membatalkan dan mulai dari awal lagi.
Apakah memang shahih dalilnya tidak boleh membatalkan shalat karena berarti syaitan menang berhasil mengganggu orang shalat?
Mohon nasihatnya.
Syukron, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Barakallahu fiiki ahsanallahu ilaina wa ilakum.
Bahwasanya apabila seseorang membatalkan shalat karena bisikan syaitan seperti tidak khusyu’, muncul keragu-raguan dan juga pikiran kemana-mana sehingga ada keinginan untuk membatalkan shalat, maka apabila seseorang melakukan itu (membatalkan shalat) maka dia telah menjawab seruan atau bisikan syaitan, sehingga perbuatan tersebut diharamkan dan pelakunya berdosa.
Adapun khusyu’ dalam shalat, memang bahwasanya khusyu’ merupakan ruhnya shalat, akan tetapi para ulama’ tidak memasukkan khusyu’ kepada rukun sah shalat, akan tetapi khusyu’ merupakan Sunnah, dalilnya firman Allah Subhanahu Wa ta’ala dalam surat Al-Mu’minun ayat 1-2 :
قَدْ أَفْلَحَ المُؤْمِنُونَ 1
الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ 2
“Sungguh telah beruntung orang-orang yang beriman, orang-rang di antara mereka yang ketika shalat mereka khusyu’”.
(QS. Al Mukminun : 1-2).
Di ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak mewajibkan seseorang untuk khusyu’, akan tetapi menyebutkan keutamaan orang yang khusyu’ dalam shalat dan menggolongkan mereka termasuk orang Mukmin yang beruntung.
Dan juga sabda Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam yang artinya :
“Tidaklah seorang Muslim wudhu dan dia pun memperbaiki wudhunya kemudian berdiri menunaikan shalat dua raka’at diikuti dalam mengerjakannya dengan berserah diri dan khusyu’, kecuali dia mendapatkan balasan surga”.
(HR Muslim).
Dan dalil yang para ulama miliki tentang sahnya shalat walaupun tidak khusyu’ adalah bahwa beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak menyuruh orang yang memainkan janggutnya untuk mengulang shalatnya, dan juga sabda Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam :
لو خشع قلب لخشعت الجوارحه
“Jikalau hati itu khusyu’ maka anggota badan pun akan ikut khusyu’”.
(HR Al-Hakim At-Tirmidzi).
Namun, hal tersebut lemah, tidak bisa dijadikan argumen, hanya saja ada dari Ahlul Ilmi yang berpendapat demikian dalam hal ini seperti Syaikh Al Bani rahimahullah.
Dan juga dikarenakan shalat itu tidak dibatalkan dengan perbuatan hati walaupun itu berkelanjutan. Dan ada dari para Ahli Fiqih yang berpendapat bahwa khusyu’ itu fardhun (wajib) bukan sunnah akan tetapi tidak membatalkan shalat karena meninggalkannya. Dan ini juga menjadi pendapat dari kalangan Malikiyyah.
Sehingga tidak batal shalat seseorang yang meninggalkan khusyu’ dalam shalatnya, hanya saja berkurang pahalanya, akan tetapi masih bisa disempurnakan dengan shalat-shalat sunnah, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallaahu Alaihi Wa Sallam yang artinya :
“Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari manusia pada hari kiamat dari amal-amal mereka adalah shalat, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda :
Leave a Reply