*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 0⃣9⃣6⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*HUKUM PUASA RAMADHAN*
*UNTUK WANITA HAMIL*
*Pertanyaan*
Nama : Nuraini
Angkatan : 01
Grup : 052
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Allah selalu melimpahkan keselamatan, rahmat dan barakah untuk Ustadz dan keluarga.
Apabila saat wanita dalam umur produktif untuk melahirkan namun mengidap anemia dan beberapa kelainan darah lainnya dan bertambah parah saat mengandung atau menyusui, apakah sebaiknya wanita tersebut memilih banyak mengandung dan menyusui namun tidak dapat berpuasa karena khawatir dengan janin atau bayinya, atau lebih utama mengejar amalan wanita dapat masuk dari delapan pintu surga yang salah satunya puasa Ramadhan?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Jazakillahu khairan wa barakallahu fiiki.
Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat dan barakah untuk ukhti dan keluarga.
Memiliki anak yang banyak memang dianjurkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam akan tetapi puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Maka ketika kewajiban berbenturan dengan yang sifatnya anjuran maka hendaknya diutamakan yang bersifat wajib.
Rasulullah ﷺ bersabda:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan”.
(HR. Bukhari No. 8).
Dari hadits di atas menunjukkan bahwasanya puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi seorang Muslim dan Muslimah.
Apabila ukhti bisa menggabungkan antara hamil dan puasa Ramadhan maka itu diperbolehkan.
Adapun ketika ukhti hamil dan dalam keadaan puasa wajib sementara ukhti mengidap anemia, ukhti bisa untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Berdasarkan dalil dari Anas bin Malik semoga Allah meridhoinya : Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
«إن الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم»
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan shalat, dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa”.
(HR. Ahmad).
Hukum wanita yang hamil karena khawatir atas dirinya dan anaknya terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
1. Wajib qaada saja tidak boleh fidyah, pendapat Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, Syaikh Utsaimin, Syaikh bin baz.
2. Boleh bayar fidyah tanpa qatada, pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar Syaikh Albani.
Adapun kondisi fisik ukhti yang tidak kuat dikarenakan anemia, ukhti beribadah sesuai dengan kemampuan ukhti. Karena Allah berfirman :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah pada Allah semampu kalian”.
(QS. At-Taghobun: 16).
Apabila ukhti dapat mengganti di waktu luar bulan Ramadhan dan sanggup, kuat dalam mengqadaanya maka hendaklah qaada.
Apabila ukhti ketika mengqaada di luar bulan Ramadhan tidak sanggup maka boleh bagi Ukhti membayar fidyah saja.
Dan kemampuan dalam berpuasa bagi ukhti yang mempunyai anemia maka bisa dengan mengqaada jika mampu atau membayar fidyah jika tidak mampu.
Waallahu ta’ala ‘alam bishwawab
Maraji :
1. Al Wajiz fi fiqh As Sunnah Wa Al Kitab Al Aziz. Oleh DR. Abdul Adzim Al badawi
2. Mukhtasor Fiqh As Shaum. Oleh Syaikh Alawi bin Abdul Qadir As Saqqof
والله تعالى أعلم
22 April 2021.
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu
Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
Leave a Reply