╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 0⃣8⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*JUMLAH HEWAN YANG DIQURBANKAN PADA SAAT IDUL ADHA*

*Pertanyaan*
Nama: Ratih
Angkatan : GiS|T1
Grup : 062
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.
Aamiin…

Afwan Ustadz izin bertanya.

Ustadz, apakah saya harus mempunyai 2 ekor kambing, jika ingin berqurban di saat Idul Adha (1 untuk saya dan 1 lagi untuk sedekah ke keluarga yg telah meninggal (Bapak & Kakak))?
Dan Bagaimana Hukumnya?

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Aamiin. Wa’iyyakum.

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Ratih hafizhakillah (Semoga Allah menjagamu).

Berikut penjelasannya:

Tidak harus memiliki 2 ekor kambing untuk qurban pada saat ‘Iedhul Adha, bahkan hal yang demikian bertentangan dengan Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para Shahabatnya yang mana mereka ketika berqurban dengan seekor kambing, mereka niatkan untuk diri mereka dan keluarga. Bahkan Nabi juga niatkan untuk ummatnya yang belum mampu berqurban. Sebagaimana riwayat di bawah ini:

Dari Athaa’ bin Yassar, ia berkata: “Saya pernah bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, “Bagaimana pelaksanaan qurban kalian pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam?”, Jawabnya, “Adalah seorang Shahabat pada periode Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya, lalu mereka memakannya dan membagikannya (kepada fakir miskin), kemudian manusia saling berbangga-bangga (dengan qurban-qurban mereka) seperti yang kau lihat sekarang ini”.
(Shahih: Shahih Ibnu Majah No. 2546, Ibnu Majah II: 1051 No. 3147 dan Tirmidzi III: 31 No. 1541).

Al-Fadhil Al-Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullah berkata:

“Qurban seekor kambing pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga shohibul qurban, meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.”

“Tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama dan seterusnya. Sesungguhnya karunia Allah dan kemurahan Allah sangat luas, maka tidak perlu dibatasi.”

“Bahkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh ummatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih seekor kambing qurban, ketika menyembelih beliau mengucapkan:

بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ اَكبَرُ، هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ اُمَّتِي

“Bismillah. Wallahu Akbar, ini qurban dariku dan dari ummatku yang tidak berkurban”.
(HR. Abu Dawud no. 2810, Tirmidzi no. 1521 dan dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth).”

“Berdasarkan hadits ini Syaikh Ali Hasan al-Halaby rahimahullah berkata:

“Kaum Muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam”.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri berkata:

“Kambing hanya sah untuk satu orang, unta untuk tujuh (atau 10 -pen) orang, sapi untuk tujuh orang dan diperbolehkan berqurban untuk diri dan keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. Disunnahkan berqurban lebih dari satu bagi yang memiliki kelebihan harta.”

“Disunnahkan berqurban untuk orang yang masih hidup dan diperbolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia dengan ikut kepada qurban orang yang masih hidup tidak berdiri sendiri (tidak hanya berkurban untuk orang yang telah meninggal tersebut), kecuali bagi orang yang telah berwasiat untuk itu.”

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *