╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 0⃣7⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul Bahasan*
*HUKUM MEMBAYAR FIDYAH KARENA HAMIL*
*DAN MENYUSUI SERTA TATA CARANYA*

*Pertanyaan*
Nama : Dian Agus Lestari
Angkatan : 01
Grup : 079
Domisili : –

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan yang ingin saya tanyakan adalah tahun lalu 1 bulan penuh saya tidak puasa Ramadhan karena qadarullah sedang hamil dan mabuk payah. Sekarang saya sedang menyusui dan masih belum sanggup membayar hutang puasa saya.

Pertanyaan saya adalah:

– Bolehkah saya bayar fidyah saja karena sebentar lagi sudah mau memasuki Ramadhan selanjutnya?

– Dan untuk penyaluran fidyah itu 1 kali makan saya untuk satu orang terhitung satu hari apakah benar?

– Dan siapa yang berhak menerima fidyah dari saya? Apakah boleh ke tetangga atau petugas kebersihan atau hanya boleh ke yatim dan dhua’fa?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Dian Agus Lestari hafizhakillah (semoga Allah menjagamu).

Baarakallahu fiikum.

Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizhahullah berkata:

“Wanita yang sedang hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap keselamatan dirinya atau anaknya, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan satu orang miskin setiap hari”.

Hal ini berdasarkan kepada firman Allah Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin”.
(QS. Al-Baqarah: 184).

Istidhlal dari dalil di atas adalah bahwa ayat ini dikhususkan terhadap orang yang sudah tua renta dan wanita jompo serta orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, juga wanita yang hamil dan menyusui bila khawatir terhadap keselamatan dan kesehatan atas dirinya atau anaknya.

Kami jawab pertanyaan Ukhti sebagai berikut:

1. Dari penjelasan di atas boleh Ukhti bayar fidyah saja tanpa mengqadha’.

2. Iya benar 1 porsi makanan yang biasa Ukhti makan diberikan kepada satu orang fakir miskin setiap harinya sebanyak hari puasa yang Ukhti tinggalkan. Sebagian ahli ilmu menjelaskan jika Ukhti ada kemampuan lebih dan ingin memberikan makanan lebih serta ditambahkan dengan uang maka itu lebih baik lagi.

3. Tentunya yang berhak menerima fidyah dari Ukhti adalah fakir miskin yang terdekat dengan Ukhti, seperti: saudara, kerabat, tetangga, sahabat, petugas kebersihan, yatim piatu, security, dhu’afa dan masih banyak lagi.

Untuk lebih luas dan jelasnya, kami persilahkan Ukhti membaca buku-buku di bawah ini:

1. Puasa Bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, Darus Sunnah.

2. Panduan Ramadhan, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Pustaka Muslim.

3. Panduan & Koreksi Ibadah-Ibadah Di Bulan Ramadhan, Ustadz Arif Fathul Ulum, Majelis Ilmu Publisher.

والله تعالى أعلم

11 Maret 2021 M.

Dijawab oleh : Ustadz Abu Uwais Muhammad
Yasin bin Sutan Muslim bin
Amir bin Syamsuddin.
Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Catatan dari Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.*

Memang ada silang pendapat dalam hal ini, dan apa yang tercantum adalah pendapat yang dipilih oleh Ustadz Abu Uwais hafizhahullah. Sesuai dengan pendapat Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *