*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 0⃣6⃣6⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul Bahasan*
*HUKUM MEMIJAT YANG BUKAN MAHRAM*
*Pertanyaan*
Nama : Elliza Jayanti
Angkatan : 01
Grup : 082
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bagaimana hukumnya dalam agama Islam kalau aku menjalankan terapi memijat urat syaraf dengan bersentuhan yang bukan muhrim???
Soalnya aku menjalankan ini dari faktor keturunan yang diwariskan kepada aku pribadi. Aku bingung masalahnya sudah berjalan 4 tahun.
Aku 3 bersaudara tapi eyang buyutku memilih aku untuk meneruskan profesi ini. Karena aku menjalankan ini ikhlas Lillahi Ta’ala untuk menjadi seorang penolong dari setiap yang sakit.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Elliza Jayanti hafizhakillah (semoga Allah menjagamu).
Baarakallahu fiikum.
Sebelum kami menjawab, kami ingin meluruskan kata “muhrim” yang ukhti sebut itu tidaklah tepat dan tidak juga pada tempatnya, yang benar adalah “mahram” artinya orang yang boleh (halal) untuk dinikahi, adapun “muhrim” artinya orang yang berpakaian ihram karena hendak Umrah.
Wallahul muwaffiq.
Ketahuilah bahwa hukum asal laki-laki menyentuh tubuh wanita yang bukan mahram ataupun sebaliknya (termasuk saling berjabatan tangan) telah diharamkan oleh agama Islam yang mulia ini. Di antara dalilnya ialah:
Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata:
لَا وَاللّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولُ اللّه يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، غَيرَ اَنّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالكَلَامِ
“… Demi Allah tangan Beliau (Rasulullah -pen) tidak pernah sekalipun menyentuh tangan seorang wanita pun (yang tidak halal baginya) dan Beliau hanyalah membai’at mereka dengan kata-kata semata”.
(Muttafaq ‘Alaihi: Bukhari No. 4891, Muslim No. 1866)
Dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“… Tidak demi Allah, tangan Beliau belum pernah menyentuh tangan seorang wanita pun ketika Beliau membai’at mereka, Beliau hanya membai’at mereka dengan perkataannya…”
(Shahih: Bukhari no. 4891).
Bahkan Nabi Shallallahu ”Alaihi Wa Sallam dengan tegas bersabda:
“Ditusuknya kepala salah seorang di antaramu dengan jarum yang terbuat dari besi adalah lebih baik baginya dari pada ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya”.
(Sahih: Ath-Thabrani di dalam Kitab Mu’jamul Kabir XX/217 No. 486-487).
Belum lagi begitu banyak perkataan para ulama Islam dari berbagai madzhab yang mengharamkan hal tersebut, kami cukupkan dengan perkataan satu ulama saja, di antaranya dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu ta’ala, beliau berkata:
“Dalam hadits tersebut berisi ancaman yang teramat keras bagi siapa saja yang menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya, maka di dalam hadits tersebut ada dalil haramnya menjabat tangan seorang wanita, kerena menjabat tangan itu masuk ke dalam keumuman ‘menyentuh’ tanpa diragukan lagi”.
(Silsilah Ahadits ash-Shahiihah II/226).
Setelah kita mengetahui hukumnya, selanjutnya kita masuk kepada kaidah dibolehkannya sesuatu yang haram jika kondisinya darurat ataupun mendesak dan tidak ada pilihan yang lain, seperti dalam firman Allah Ta’ala ini:
“… Barangsiapa terpaksa makan makanan tersebut (makanan yang haram, seperti daging babi dan lainnya -pen) karena lapar sedang dia tiada ingin berbuat dosa, maka Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Kekal rahmat-Nya”.
(QS. Al-Maidah: 3).
Sama halnya dengan profesi Ukhti, jika memang terpaksa setelah diusahakan di lingkungan Ukhti tidak ada laki-laki yang ahli kecuali Ukhti harus memijat urat syaraf laki-laki yang sangat membutuhkan pertolongan, maka tidaklah mengapa dengan syarat Ukhti harus ditemani oleh mahramnya seperti suami atau
Leave a Reply