*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 0⃣6⃣1⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM MEMBAYAR UTANG DENGAN UTANG*
*Pertanyaan*
Nama : Fatimah
Angkatan : 01
Grup : 132
Domisili : Palu
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan ana Ummu Fatimah dari Banggai Laut, Palu, Sulawesi Tengah.
Afwan ana mau bertanya, mohon bantuannya, Ustadz.
Pertanyaan ana :
1. Apa dalilnya tentang larangan membayar utang dengan utang?
2. Apakah benar ketika adzan berkumandang ketika kita masih dalam posisi berbaring atau tidur maka wajib untuk bangun dari baring atau tidur kita, kalau kita tidak melakukan hal itu maka ketika kita meninggal jenazah kita akan berat, apakah itu ada dalilnya?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ummu Fatimah hafizhakillah semoga Allah menjagamu) di Palu, Sulawesi Tengah.
*Pertama:*
1. Sepanjang pemeriksaan kami terhadap kitab-kitab fiqih yang terpercaya dan kitab-kitab yang membahas secara khusus tentang larangan dalam Islam, seperti kitab “Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah” karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan yang lainnya, sama sekali tidak ada larangan melunasi utang dengan utang.
Yang ada berdasarkan hadits-hadits yang shahih Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, yakni:
– Larangan bermudah-mudahan di dalam berutang, padahal tidak dalam kondisi darurat ataupun mendesak.
– Larangan berutang, tetapi dengan niat tidak mau bayar padahal mampu.
– Menunda-nunda bayar utang padahal mampu.
Tentunya yang terbaik adalah orang-orang yang diberikan harta lebih (orang kaya) oleh Allah Ta’ala, seharusnya bisa membantu saudara-saudaranya sesama Muslim untuk melunasi utang-utang mereka. Dalam hal ini Allah Ta’ala telah sediakan keutamaan dan ganjaran pahala serta dimudahkan kesulitan (kesusahan) nya di dunia dan di akhirat. Insyaa Allahu Ta’ala.
Dengan demikian, jika memang keadaan darurat dan mendesak tidak mengapa membayar utang dengan utang. Wallahu a’lam.
*Kedua:*
Tentu saja tidak benar ‘itiqad (keyakinan) seperti itu. Tidak terdapat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih. Bahkan itu biasanya bersumber dari cerita-cerita israiliyat, khurafat dan tahayul yang sama sekali tidak berdasar. Ini seperti keyakinan khurafat di masyarakat kita (semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah Islam dan Sunnah kepada kita dan mereka) yang memiliki keyakinan secara turun temurun “Kalau jenazah berat ketika diangkat, berarti dosanya juga berat (banyak).
Wallahul muwaffiq.
Justru yang benar adalah seharusnya kita bersegera dan berlomba-lomba di dalam kebaikan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Ali-‘Imran 3: 133).
Semoga bermanfaat.
Referensi:
1. Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah (3 Jilid), Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, Pustaka Imam Asy-syafi’i).
2. Parasit Akidah (Perkembangan Agama-Agama Kultur & Pengaruhnya Terhadap Islam Di Indonesia), A.D. El-Marzdedeq, Syaamil Books.
3. Masyhur Tapi Tak Shahih Dalam Sirah Nabawiyah, Muhammad bin Abdullah Al-Usyan, Zam Zam.
4. Kisah Shahih & Mitos, Muhammad bin Hamid Abdul Wahab & Abdul Aziz bin Muhammad As-Sadahan, Pustaka eLBA.
والله تعالى أعلم
09 Maret 2021.
Dijawab oleh : Ustadz Abu Uwais Muhammad
Yasin bin Sutan Muslim bin
Amir bin Syamsuddin.
Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Tambahan dari Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.*
Nash atau penjelasan ilmiahnya.
Berikut ana nukilkan,
Leave a Reply