╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 0⃣4⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul Bahasan*
*NISHAB ZAKAT SAWAH YANG DISEWAKAN*

*Pertanyaan*
Nama : Anipah
Angkatan : 01
Grup : 050
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saya mau bertanya soal fiqih zakat maal, Ustadz.

Lebih spesifik lagi zakat pertanian.

Jadi bapak saya punya sawah yang dikontrakkan ke orang.

Sistemnya setiap panen ayah saya dapat 50% dari hasil panennya. Kalau begitu apakah untuk menentukan nishabnya, tetap berdasarkan jumlah kg beras yang dihasilkan?

Jika iya, bagaimana menghitung nilai zakatnya, Ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertanyaan yang sangat bagus sekali dari Ukhti Anipah hafizhakillah (semoga Allah menjagamu).

*Nishab zakat pertanian* seperti: beras, kurma, gandum, kismis dan semisalnya dalam ukuran kilogram adalah 5 wasaq (652,8 kg atau jika dibulatkan kurang lebih menjadi 653 kg), maka ketika hasil pertanian seseorang telah mencapai 652,8 kg wajib mengeluarkan zakatnya sebesar sepersepuluh atau 10 % jika menggunakan air tanpa biaya dan beban. Namun jika menggunakan air dengan biaya dan beban maka yang dikeluarkan hanya separuhnya saja, yaitu seperduapuluh atau 5 %.

Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

لَيْسَ فِي حَبٍّ وَلاَ ثَمْرٍ صَدَقَةٍ حَتَّى يَبلُغَ خَمسَةَ اَوسُقٍ

“Tidak ada kewajiban zakat pada biji-bijian ataupun pada buah-buahan sampai jumlahnya lima wasaq”.
(Muttafaq ‘alaih).

Apabila sudah mencapai nishabnya, maka Ayah Ukhti dan pihak pengontrak lahan wajib mengeluarkan masing-masing 10 % jika tidak ada biaya & beban pengairan.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Jika pemilik tanah bekerja sama dengan orang lain untuk menanami sebidang sawah dengan sistem yang salah, maka zakatnya ditanggung oleh pemilik tanaman. Dan jika sistemnya benar, maka masing-masing pihak harus mengeluarkan zakatnya (10 %) dari bagian yang diperolehnya jika (setelah dibagi) masing-masing mendapatkan lima wasaq (atau lebih), atau jika digabungkan dengan hasil tanaman miliknya (selain hasil muraza’ah) maka semuanya mencapai lima wasaq. Jika tidak mencapai lima wasaq, maka ia berarti tidak ada zakatnya”.

Artinya tidak ada zakat bagi yang memiliki hasil panen kurang dari nishab.

Wallahul muwaffiq.

Referensi:
1. Ensiklopedi Zakat, Dr. Sa’id bin Ali bin Wafh al-Qahthani, Pustaka Imam Asy-syafi’i.

2. Zakat, Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz, Nash Media.

Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم

08 Maret 2021 M.

Dijawab oleh : Abu Uwais Muhammad
Yasin bin Sutan Muslim
bin Amir bin Syamsuddin.
Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

===========
*Tambahan Jawaban dari Ustadz Yudi, Lc. :*

Tanya kembali ke penanya , apakah bayaran kontrak itu berdasar panen atau tidak , jika berdasar hasil panen maka namanya muzaaroah , jika tidak berdasar panen nanti urusanya lain lagi.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Log in or sign up to viewSee posts, photos and more on Facebook.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *