Oleh karena itu halal bagi lelaki lain itu untuk menikahinya dan menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut melahirkan anaknya.

Ini madzhab Imam Syafi’i rahimahullah dan Imam Abu Hanifah rahimahullah, hanya saja Imam Abu Hanifah menyaratkan tidak boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut melahirkan.

Adapun madzhab kedua mengatakan haram dinikahi sampai perempuan tersebut melahirkan. Inilah yang menjadi madzhab Imam Ahmad dan Imam Malik rahimahullah. Dan madzhab yang kedua ini lebih kuat daripada madzhab pertama dan lebih mendekati kebenaran.

Wallâhu a’lam

Kedua: masalah nasab anak. Dia dinasabkan kepada ibunya, tidak kepada lelaki yang menzinai dan menghamili ibunya dan tidak pula kepada lelaki yang menikahi ibunya setelah ibunya melahirkan.

Semoga 2 kejadian ini bisa menjawab pertanyaan Anty tentang pendapat mana yang benar terkait dengan hal itu.

Namun ana condong bahwasannya nasab, waris tersebut disebabkan oleh zina dan jika yang dilahirkannya dari hasil zina tersebut perempuan dan kemudian anak itu meninggal maka si pria yang menghamili ibunya tidak boleh untuk menjadi wali nikahnya karena dia sudah terputus dari apa yang sudah dia perbuat.

والله تعالى أعلم

08 Maret 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Ammar Fadlilah Lc.
Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

===========
*Tambahan Jawaban dari Ustadz Yudi Kurnia, Lc.*

Anak hasil zina, maka yang berhak mewalikan adalah wali hakim (KUA) karena terputus nasab dengan bapak, sedangkan perwalian adalah karena nasab.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Log in or sign up to viewSee posts, photos and more on Facebook.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *