╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 0⃣3⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM MENINGGALKAN SHALAT*

*Pertanyaan*
Nama : dr. Herna Maryam
Angkatan : 01
Grup : 028
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bismillah.

Ustadz, afwan nak bertanya.

Bagaimana bila orang yang dia sudah berhaji tapi shalat fardu 5 waktu masih jarang-jarang kadang dikerjakan kadang tidak?

Apakah orang ini termasuk fasik?

Dan mengapa orang yang sudah shalat tapi kok masih saja temperamental.

Bukankah shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar?.
Jazaakunnallahu khoir atas penjelasannya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Ahsanullahu ilaina wa ilaikum.
Barakallahu fiiki.

Shalat merupakan tiang agama Islam.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

رأس الأمر الإسلام *وعموده الصلاة* وذروة سنامه الجهاد في سبيل الله

“Pokok segala urusan adalah Islam, *tiangnya adalah shalat*, dan puncaknya adalah jihad”.
(HR Ahmad).

Tiang merupakan suatu hal yang penting dalam membangun sesuatu, dan tidaklah sesuatu tegak kecuali karena adanya tiang tersebut, dan tidaklah rubuh melainkan karena ketiadaan tiang itu. Dan shalat merupakan tiang agama Islam, apabila tiang itu rubuh maka bangunannya juga akan ikut rubuh, karena itu meninggalkannya menurut para ahli ilmu dapat mengeluarkan sesorang dari agama Islam kepada kekafiran, _waal ‘Iyadzubillah_.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,

بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة

“(Batasan) antara seseorang dengan kekafiran dan juga kesyirikan adalah meninggalkan shalat”.
(HR Muslim).

Dan dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu berkata Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian antara kita dan mereka (orang Kafir) adalah sholat, barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir” (HR Ahmad)

Ini adalah ancaman besar yang menunjukkan kafirnya seseorang yang meninggalkan shalat fardhu _wal ‘Iyadzubillah_ walaupun dia tidak mengingkari tentang wajibnya shalat tersebut.

Sedangkan apabila seseorang yang mengingkari wajibnya shalat fardhu maka dia telah kafir menurut ‘Ijma, apabila dia mengingkari tentang wajibnya shalat fardhu dan berkata,

“Sesungguhnya shalat fardhu itu tidaklah wajib”, maka Ijma’ mengatakan dia telah kafir _kita memohon ampunan kepada Allah._

Tapi seandainya dia berkata: iya, shalat memanglah wajib, akan tetapi dia melanggar dan tidak shalat, maka yang shahih menurut pendapat para ‘Ulama dia juga kafir karena hal itu.

Hal itu dikarenakan dia tidak menegakkan agama Allah, dan juga mengingkari Perjanjian dengan-Nya.

Karena adanya ancaman kekufuran menjadikan perbuatan ini merupakan Dosa Besar.

Pelakunya disebut Fasiq (pelaku dosa besar) bahkan bisa sampai kepada derajat kafir. Akan tetapi apabila ia bertaubat dengan benar dan menjaga shalat setelahnya maka sesungguhnya Allah akan menerima taubatnya. Karena taubat menghapuskan dosa yang telah lalu.

Allah berfirman:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60)

“Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh, maka mereka akan masuk surga dan mereka tidak akan dirugikan sedikit pun”.
(Maryam 19:59-60).

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *