𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣6⃣9⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗕𝗣𝗝𝗦 𝗞𝗘𝗦𝗘𝗛𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗠𝗔𝗡𝗗𝗜𝗥𝗜
Nama : Rida
Angkatan : T02
Grup : 56
Nama Musryrifah : Martheana Kencanawati
Nama Admin : Khusnul Lailin
Domisili : Yogyakarta
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, izin bertanya.
Apakah hukumnya BPJS kesehatan yang dibayar mandiri ?
Mohon penjelasannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
BPJS dibagi menjadi 3 jenis :
1. PBI yang murni gratis untuk masyarakat dari pemerintah dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu.
2. Non PBI yang diperuntukkan untuk TNI/POLRI atau perusahaan lainnya.
3. Mandiri yang diwajibkan untuk mengeluarkan iuran dengan kriteria tertentu. Apabila telat membayar, maka terkena denda.
Hukum BPJS jenis 1 dibolehkan untuk digunakan karena tidak ada premi.
Adapun jenis ke-2 boleh apabila tidak ada premi.
Adapun jenis yang ke 3 tidak diperbolehkan untuk ikut didalamnya karena adanya gharar dan riba.
Gharar dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko yang belum dapat dipastikan.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli gharar.
(HR. Muslim)
Adapun sisi riba yaitu apabila telat membayar iuran, maka terkena denda.
Dalam kaidah fiqih disebutkan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap pinjaman yang mengharuskan adanya manfaat tambahan maka hal tersebut riba.”
Pemerintah telah mewajibkan rakyat untuk mengikuti BPJS, maka apabila Ukhty memang membutuhkan untuk menggunakan layanan BPJS maka gunakan dalam kondisi darurat dan mendesak.
والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان
Dijawab oleh :
Ustadz Aulia Ramdhanu, Lc.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply