𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣5⃣9⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗘𝗥𝗜𝗠𝗔 𝗠𝗜𝗡𝗬𝗔𝗞 𝗪𝗔𝗡𝗚𝗜
Nama: Warda Alida
Angkatan: 03
Grup : 16
Nama Admin : Winda
Nama Musyrifah : Mira Ummu Wiji
Domisili : –
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya Ustadz,
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima dan baunya harum.”
(HR. Ahmad no. 8264, An-Nasa’i no. 5276 dan dishahihkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)
Afwan pertanyaan nya terkait hadits tersebut.
Pemberian ini apakah khusus laki-laki saja ?
Karena saya pernah menghadiri acara pengajian (acara TP PKK di Kecamatan) yang panitianya keliling menyemprotkan minyak wangi ke tangan-tangan ibu-ibu pengajian dan saya menolaknya.
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du;
Larangan menolak pemberian minyak wangi tersebut dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ ط َيِّبُ الرَّائِحَةِ
Siapapun yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum . (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Hadis diatas shohih, Namun ada catatan yang perlu kita ketahui Bahwa jumhur ulama mengatakan larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. serupa keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273).
Sehingga, jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan wanita dilarang memakai minyak wangi diluar rumah. terlebih ada dalil yang melarangnya maka wajib menggabungkan dalil tersebut dengan menolak disemprotkan menyak wangi ke tanganya.
Adapun bagi laki-laki boleh juga menolaknya misal dengan alasan kurang suka dengan aromanya yang terlalu berat karena dia biasa memakai aroma yang soft.Namun sebaiknya diterima saja untuk menjaga perasaan pemberi hadiah dan nanti bisa dihadiahkan kembali kepada orang yang suka dengan aroma tersebut.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc., Mpd.
═══════ ゚・:✿:・゚ ═══════
𝗢𝗳𝗳𝗶𝗰𝗶𝗮𝗹 𝗔𝗰𝗰𝗼𝘂𝗻𝘁 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 (𝗚𝗶𝗦)
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply