𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮
𝗨𝘀𝘁𝗮𝗱𝘇 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯
╚══꧁✿✿°°°°✿✿꧂ ══╝
𝗡𝗢 : 1⃣7⃣5⃣1⃣
𝗗𝗶𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝘂𝗺 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗚𝗿𝘂𝗽 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 | 𝗚𝗶𝗦
https://grupislamsunnah.com
𝗞𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗦𝗕𝗨𝗠
𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗹𝗶𝗸 : https://t.me/GiS_soaljawab
═══════゚・:✿:・゚═══════
𝗔𝗞𝗔𝗗 𝗝𝗨𝗔𝗟 𝗕𝗘𝗟𝗜 𝗥𝗨𝗠𝗔𝗛 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗔𝗧𝗛𝗜𝗟
Nama : Ummi Aisaa
Angkatan/Gelombang : T03
Grup : T03.28
Nama Admin : Kurnia
Nama Musyrifah : Santi
Domisili : Bandung
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ustadz, izin bertanya
Ana melakukan janji jual beli rumah tanpa riba seharga Rp 485.000.000,-
Rumah baru dibangun sesudah uang masuk 30%.
Ketika sudah masuk Rp. 130.000.000,- ana terkendala tidak bisa melanjutkan dan izin membatalkan janji jual beli tersebut.
Di perjanjian tertulis, jika ana membatalkan uang 100% kembali dengan pola pengembalian dari konsumen pengganti.
Namun, ketika konsumen pengganti membeli secara cash yang harganya Rp. 375.000.000,- ana diwajibkan untuk menutupi kekurangan yang tertera di perjanjian Rp 485.000.000,-
Jadi, jika terjual cash 375 juta +130 juta, uang ana yang sudah masuk dipotong harga jual awal 485.
Ana hanya kembali uang Rp 15.000.000,- saja.
Apakah betul seperti ini dikatakan tanpa riba ?
Sedangkan ana sangat dirugikan, karena uang yang sudah masuk 130 juta hanya kembali 15 juta rupiah.
Note :
Rumah belum dibangun.
Yang sudah dilakukan janji jual beli, bukan akad jual beli.
Karena akad jual beli baru akan dilakukan ketika rumah sudah dibangun 30%.
Apa betul ana berkewajiban menyelesaikan angka 485 juta, padahal unit rumahnya belum dibangun ?
Mohon penjelasannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Pada prinsipnya, akad yang terjadi antara anda dengan pihak pembuat rumah adalah akad jual beli.
Hanya saja jika anda tidak mampu melunasi maka pihak pembuat rumah membuat sebuah syarat, dimana kekurangannya akan ditutup oleh pembeli kedua.
Hanya saja syarat ini membahayakan dan merugikan pembeli pertama, karena otomatis yang yang telah diberikan tidak akan dikembalikan dan tidak akan diberikan kepada pembeli pertama.
Syarat yang berlaku pada sebuah akad jika merugikan salah satu pihak, maka syaratnya tidak sah alias tidak berlaku.
Allah Ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
(Qs. An Nisa 4 : 29)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda,
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.”
[HR. Bukhâri 4/451, secara mu’allaq dengan shighah jazm, dan diriwayatkan secara maushûl oleh Imam Ahmad 2/366, Abu Dâwud no. 3594].
Dan ini termasuk praktek riba yang sudah diwanti-wanti sejak masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang disebut dengan jual beli ‘inah.
Definisi yang paling masyhur dari jual beli i’nah adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi atau mengalihkan kepada pembeli kedua secara tunai dengan harga lebih murah.
Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali supaya mendapat keuntungan dalam transaksi utang piutang.
Leave a Reply