╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣6⃣8⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *JIKA MELIHAT KEMUNGKARAN*
      
*Pertanyaan*
Nama: Tina Pebriani
Angkatan: T3
Grup : 10
Nama Admin : Zatriana
Nama Musyrifah : Shurma Donna
Domisili : Lampung

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Afwan, dua hari terakhir ini ana mengungkap watak seseorang yang mana disitu banyak kebohongan, khianat dzalim, menyakiti hati orang lain bahkan menuduh seseorang.

Apakah saya berdosa Ustadz ?

Dengan membeberkan bukti yang ada?

Dan dari kejadian itu, banyak sekali korban yang berdatangan DM di akun saya dan meminta untuk terus speak up. Bahkan ada yang mengatakan “terima kasih mba sudah berani speak up, karena kami dari dulu hanya bisa memendam sendiri. Karena pelaku memiliki pengaruh sosmed (followers banyak).”

Apakah saya harus diam saja Ustadz melihat kemungkaran tersebut ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Hukum asal Ghibah adalah terlarang

Allah Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang (QS. Al Hujurat: 12)

Kondisi yang diperbolehkan untuk ghibah menurut Imam Nawawi ada 6 kondisi :

القــدح ليس بغيبةٍ في سـتةٍ**متظلـم ومعرِّفٍ ومحذرٍ

ومجاهر فسقاً ومستفتٍ**ومـن طلب الإعانة في إزالة منكر

Celaan yang tidak termasuk ghibah dalam 6 perkara
1. Mengadukan tindak kedzoliman
2. Menyebutkan sifat seseorang seperti si buta
3. Mengingatkan akan kejelekan seseorang
4. Orang yang terang terangan melakukan kefasikan
5. Seseorang yang meminta fatwa kepada seseorang
6. Meminta seseorang untuk menghilangkan kemungkaran.

Wajib bagi ukhty untuk memperingati orang-orang dari keburukan orang tersebut. Karena hal itu termasuk dalam kategori diatas.
والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *