╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO* : 1⃣6⃣8⃣8⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *PENJELASAN TENTANG*
*WAKTU TERLARANG DALAM*
*MENYALATKAN DAN MENGUBURKAN JENAZAH*

*PERTANYAAN :*
Nama : Esih Sunarsih
Angkatan : 05
Grup : T20
Nama Musryrifah : Ning Afiah
Nama Admin : Ayu
Domisili : Sukajadi

‎بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
‎اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, izin bertanya.

Terkait tentang 3 macam waktu yang dilarang menyolatkan dan menguburkan mayit.

Pada hadits berikut ,
*WAKTU TERLARANG DALAM MENYALATKAN DAN MENGUBURKAN JENAZAH*

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu ‘Anhu berkata,
“Ada tiga waktu yang dahulu dilarang oleh Rasulullah ﷺ untuk shalat dan menguburkan orang meninggal di antara kami.
Yaitu, (1) ketika baru saja matahari terbit sampai agak meninggi,
(2) ketika matahari tegak lurus sampai condong (bergeser) ke barat, dan
(3) ketika matahari hampir tenggelam sampai tenggelam.”
(HR. Muslim no. 831)

Pertanyaannya,
Apabila ada orang yang meninggal dunia, kemudian disholatkan dan dikuburkannya ba’da dzuhur.
Apakah itu termasuk waktu yang dilarang, Ustadz ?

Mohon penjelasannya Ustadz, Syukron.

‎جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban :*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Larangan waktu menguburkan jenazah,

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Ada tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin, yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas, ketika matahari tepat berada di atas kepada hingga dia condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam, sampai tenggelam.
(HR. Ahmad dan Muslim)

Sebagian besar para ulama menghukumi larangan di atas sebagai makruh.

*Solusi :*
Jika mengurus jenazah maka usahakan segera untuk dikuburkan sebelum masuk 3 waktu di atas.
Apabila tidak bisa maka tunda penguburan sampai berlalunya 3 waktu diatas.

والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان

  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdani, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS :
https://grupislamsunnah.com
Fanpage : web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram : instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS : grupbelanjasunnah.com
Telegram : t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab : https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube : bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *