Suami Mendapatkan Pahala Dari Apa Yang Dinafkahan Isterinya Dari Makanan Yang Ada Di Rumahnya
Hadits ketiga puluh sembilan dari buku 100 hadits tentang Wanita
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji wanita yang sayang terhadap suaminya, perhatian kepadanya, dan selalu menjaga hartanya.
Dan tidak halal bagi isteri untuk memberikan makanan kepada orang lain dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya, kecuali makanan segar (Makanan segar yang tidak tahan lama dan mudah rusak) dan makanan yang tidak sampai membebankan suaminya. Jika isteri melakukan hal itu, maka bagi suaminya pahala.
Dalam hadits disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ، وَزَوْجُهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لاَ يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila seorang wanita menafkahkan dari makanan rumahnya tanpa menimbulkan mafsadah (masalah), maka ia mendapatkan pahala dengan apa yang dinafkahkannya dan bagi suaminya mendapatkan pahala dengan apa yang telah diusahakannya. Penanggung jawab gudang juga mendapatkan hal yang sama, masing-masing dari mereka tidak mengurangi pahala sebagian lainnya sedikitpun”. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Hadits ini menunjukan kepada kita, bahwa apa yang dilakukan seorang isteri dari menafkahkan makanan yang ada di rumah suaminya, maka suami akan mendapatkan pahalanya.
Allahu a’lam.
Ref :@fuadhbaraba79
Barakallahu fiikum ____
BerbagiKebaikanBerbagi info peluang amal sholih dan ketaatan… Untuk bekal kita menghadapi Yaumul Mizan…
Leave a Reply