╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣6⃣7⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *SYARAT CALON MERTUA*
        *KEPADA CALON MENANTU*

*Pertanyaan*
Nama: Shanti
Angkatan: T05
Grup : 16
Nama Admin : Merli Wahyuni
Nama Musyrifah : Triningsih
Domisili : Bandung

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Semoga Ustadz, keluarga dan seluruh kaum muslimin selalu dalam lindungan Allah ﷻ.

Afwan ustadz ana izin bertanya, ana sedang ta’aruf dengan seorang ikhwan. Kami cocok dan ingin melanjutkan ke tahap nadzor (masih menunggu waktunya dari Ikhwan, beliau meminta waktu 3 hari).

Sebelum memutuskan waktu, kami sempat mengirimkan beberapa pertanyaan. Dan kami berdua berasal dari keluarga yang orang tuanya awam, disisi lain status sosial beliau di atas ana ustadz. Sedangkan ana adalah orang yang berasal dari keluarga yang sederhana.

Ikhwan tersebut menanyakan kepada ana, “Bagaimana jika persyaratan dari orang tuanya harus memilih pasangan (istri) yang memiliki pekerjaan ?”

Sedangkan ana saat ini tidak bekerja Ustadz.

Apakah jika orang tua membuat persyaratan karena status sosial, apakah anak harus mengikutinya ?

Bagaimana pendapat Ustadz mengenai izin orang tua yang masih awam ?

Sedangkan kita tahu insyaaallah laki-laki atau akhwat tersebut baik.

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Syarat diluar nikah yg disyaratkan oleh kedua pihak boleh hukumnya dalam islam.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوَفَّى مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُر ُوجَ

“Sesungguhnya persyaratan yang paling layak untuk dipenuhi adalah persyaratan yang diajukan untuk melanjutkan pernikahan.” (HR. Bukhari 2721)

Jika keluarga ikhwan mensyaratkan calon mantunya memiliki pekerjaan maka anda harus memiliki pekerjaan.

Dan pekerjaan wanita sebaiknya yang jauh dari ikhtilat sehingga tidak menimbulkan fitnah.
seperti mengajar/staf di sekolah TK/SD yg kebanyakan diurus oleh wanita, dll.

Sebenarnya masalah itu bisa didiskusikan kembali dan memberi alasan baik kenapa tidak bekerja atau belum bekerja jika memang sudah saling cocok.

Semoga Allah Ta’ala mudahkan rizki dan jodoh anda.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc Mpd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *