╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO* : 1⃣6⃣6⃣0⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM WANITA HAID*
*BERDIAM DI MASJID, DAN*
*HUKUM MEMAKAI HENNA KUKU*

*PERTANYAAN :*
Nama : Putri
Angkatan : 06
Grup : 16
Nama Admin : Dyana
Nama Musyrifah : Dwi Susmiyanti
Domisili : Pasuruan, Jawa Timur

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.

1⃣ Apakah boleh wanita haid datang dan diam di dalam Masjid ?

Karena kebetulan kemarin saya hadir kajian rutin di dekat rumah.
Tetapi berdiam diri di Masjid, sedangkan saya dalam keadaan haid.

Jadi, hukumnya bagaimana dan sebaiknya apa yang saya lakukan ?

2⃣ Pertanyaan yang kedua ialah, Saya masih dalam keadaan haid, rencananya akan memakai henna di kuku dalam waktu dekat ini.

Apakah henna dapat menyerap air dengan baik ?

Karena dikhawatirkan waktu suci saya telah tiba, namun warna henna itu belum pudar.

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

1⃣ Terjadi silang pendapat diantara para ulama tentang wanita haid masuk masjid.

Sebagian ulama meralang dan tidak membolehkan wanita haid masuk masjid.

Mereka berdalil dengan hadis berikut ini :

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنِّي لَا أُحِلُّ اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.”
(Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
[HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327.

Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya.
Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif].

Hanya saja derajat hadis ini masih diperselisihkan oleh para ulama.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa boleh wanita haid masuk masjid selama tidak menyebabkan masjid menjadi kotor karna darah haidnya.

Pendapat ini diperkuat oleh hadits Nabi Shalallau A’laihi Wassalam,
“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ.

“Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah.
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan di tanganmu.”
(HR. Muslim, no. 298).

Dan pendapat yang terpilih dari kedua pendapat adalah pendapat yang mengatakan bolehnya wanita haid masuk masjid, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

2⃣ Jika hennai itu mengandung suatu zat yang menghalangi air untuk sampai pada kulit, maka inai tersebut harus dihilangkan sebagaimana adonan, karena hennai tersebut dapat menghalangi mengalirnya air ke kulit.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta : 5/217].

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS :
https://grupislamsunnah.com
Fanpage : web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram : instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS : grupbelanjasunnah.com
Telegram : t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab : https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube : bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *