*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO* : 1⃣6⃣5⃣9⃣
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM TALAK*
*PADA PERNIKAHAN SIRI*
*PERTANYAAN :*
Nama : Dewi
Angkatan : –
Grup : 06
Nama Admin : Velya Aristi
Nama Musyrifah : Zatriana Arman
Domisili : Semarang
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya, Ustadz.
Mengucapkan talak 3 kali sekaligus dalam pernikahan sirih, hukumnya bagaimana, Ustadz ?
Dan setelah mengucapkan cerai 3 kali sekaligus, suami sirih tidak pernah lagi bertemu dengan wanita sirihnya, apakah sudah sah cerai Ustadz ?
Mohon pencerahannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.
Pernikahan sirih secara tinjauan syar’i dianggap sah dan benar.
Begitu juga hal nya dengan permasalahan talak.
Talak dalam pernikahan sirih dan talak dalam pernikahan resmi/formal (diakui oleh negara) sama saja.
Hanya saja ada perbedaan diantara para ulama, mengenai mengucapkan cerai/talak 3 kali sekaligus.
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa mengucapkan cerai 3 kali sekaligus hanya jatuh sekali saja.
Sebagian ulama yang lainnya berpendapat ucapan cerai 3 kali sekaligus, maka talak/cerai jatuh 3 kali.
Sedangkan pendapat yang dikuatkan oleh sebagian ulama seperti ulama Zhohiri, Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim berpendapat bahwa talak tiga dalam sekali ucap dihukumi haram dan dianggap hanya satu talak (bukan tiga kali talak).
Pendapat ini juga menjadi pendapat kebanyakan tabi’in.
Ada riwayat yang mendukung bahwa talak tiga sekali ucap dianggap satu.
Dari Thowus, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِى أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ.
“Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk.
Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.”
Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga kali talak.”
(HR. Muslim no. 1472).
Hadits ini menunjukkan bahwa talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk, tidak bisa langsung menjatuhkan tiga kali talak dan tidak ada rujuk sama sekali.
Dan karena merajalelanya kebiasaan mentalak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka ‘Umar memutuskan dianggap tiga kali talak.
Hal ini dilakukan ‘Umar agar orang tidak bermudah-mudahan dalam menjatuhkan talak tiga sekaligus.
Namun sekali lagi, talak tetap masih ada kesempatan untuk rujuk.
Sekali lagi masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (masih ada ruang ijtihad).
Dari hadits Ibnu ‘Abbas di atas menunjukkan bahwa talak tiga dalam sekali ucap dianggap hanya jatuh satu dan dianggap talak roj’iy.
Kita katakana, asalnya demikian.
Namun seandainya hakim melihat maslahat yaitu agar orang tidak mudah-mudahan menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka bisa dianggap talak tersebut talak tiga sebagaimana yang terjadi di masa khalifah ‘Umar.
(Bahasan talak ba-in kubro disarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 2: 278-290).
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
Leave a Reply