╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣6⃣5⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *KAIDAH DALAM MEMAHAMI*
*DARAH HAID*

*Pertanyaan*
Nama: Fulanah
Angkatan/Gelombang : T06
Grup : T06/19
Nama Admin : Meri Setyawati
Nama Musyrifah : Rika Idong
Domisili : Takalar Sulawesi

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Saya ingin bertanya.
Apakah yang harus saya lakukan?

Setiap hendak shalat saya selalu haid, bahkan ketika saya berhenti maka saya sudah tidak haid lagi. Jika sebulan saya tidak shalat maka sebulan juga saya tidak haid. Tapi jika saya shalat, saya haid kembali. Apakah saya harus shalat saja sementara darah keluar lagi?

Sudah ke dokter dan hasil cek semua normal. Bahkan cek hormon pun normal. Dan saya bukan orang yang mengikuti KB. Kalau orang di kampung, sering mengatakan shalat saja. Karena itu cuma setan. Tapi saya bingung, karena harus mandi lalu shalat, dalam sehari saya harus berulang-ulang mandi untuk shalat wajib dan sunnah. Sementara saya sudah di larang mandi malam, karena saya sinus yang terbilang parah. Karena darah keluar saat saya shalat.

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Kaidah dalam memahami haidh. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhajus Salikin,

وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ

إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة

Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya.

Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Jika dalam kondisi yang disebutkan oleh saudari maka itu di hukum darah istihadhah. Adapun darah Istihadhah adalah
Syaikh Al Utsaimin rahimahullaah memberikan definisi istihadhah dengan darah yang terus menerus keluar dari seorang wanita dan tidak terputus selamanya atau terputus sehari dua hari dalam sebulan. Dalil keadaan yang pertama (darahnya tidak terputus selama-lamanya) dibawakan Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya dari hadits ‘Aisyah radhiallaahu ‘anha, ia berkata: “Fathimah bintu Abi Hubaisy berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak pernah suci…’ “ (HR. Bukhari no. 306, 328, dan Muslim 4/16-17).

Wanita ada yang mengeluarkan darah dari farji’ (vagina)-nya di luar kebiasaan bulanan dan bukan karena sebab kelahiran. Darah ini diistilahkan sebagai darah istihadhah. Al Imam An Nawawi rahimahullaah dalam penjelasaannya terhadap Shahih Muslim mengatakan: “Istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi 4/17, Fathul Bari 1/511)

Antara darah haid dan darah istihadhah ketika Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wasallam diadukan oleh Hamnah radhiallaahu ‘anha tentang darah istihadhah yang menimpanya, beliau berkata, “Yang demikian hanyalah satu gangguan/dorongan dari setan.”

Atau dalam riwayat Shahihain dari hadits Fathimah bintu Abi Hubaisy, beliau mengatakan tentang istihadhah, “Yang demikian itu hanyalah darah dari urat, bukan haid.”

Hal ini menunjukkan bahwa istihadhah tidak sama dengan haid yang sifatnya alami, yaitu yang pasti dialami oleh setiap wanita normal sebagai salah satu tanda baligh. Namun istihadhah adalah satu penyakit yang menimpa kaum hawa dari perbuatan setan yang ingin menimbulkan keraguan pada anak Adam dalam pelaksanaan ibadahnya.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *