*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*1⃣6⃣5⃣2⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*PENGERTIAN RIBA*
*Pertanyaan*
Nama : Elvie
Angkatan : 06
Grup : T12
Nama Admin : Nisa Nurhasanah / Zuniati
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Bandung
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz
Yang dimaksud RIBA itu point-pointnya apa ya Ustadz ?
Apakah kalau perjanjian di depan ada keterlambatan pembayaran terkena denda adalah riba ?
Tapi kalau kita berusaha untuk tidak terlambat bayar, hukumnya bagaimana Ustadz ?
Artinya tidak kena denda ya.
Soalnya anak saya biaya semesteran kuliahnya juga sistemnya dicicil, melalui perantara lembaga pendanaan seperti itu. Kalau terlambat terkena denda.
Satu lagi Ustadz.
Sistem _pay later_ itu apakah termasuk RIBA ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
Syukron
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.
Riba secara syar’i adalah Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” (Mughni Al-Muhtaj, 6: 309)
Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah:
الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ
“Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al-Mughni, 7: 492)
Atau dengan definisi lain yaitu
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436)
Jika pembayaran ada keterlambatan dalam barang komoditi ( emas, perak, kurma,gandum dan garam) maka masuk Riba nasi’ah.
Riba Nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya.
Shopee Paylater adalah merupakan produk pinjaman atau cicilan yang disediakan oleh Shopee Indonesia untuk membantu pembeli yang belum memiliki biaya, namun membutuhkan suatu barang. Maka termasuk haram karena masuk kaidah
كل قرض جر نفعا فهو ربا
Setiap piutang/qardh yang menarik kemanfaatan, maka kemanfaatan tersebut terhitung sebagai riba”.
والله أعلم بالصواب.
Dijawab oleh :
Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply