╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO* : 1⃣6⃣4⃣9⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM KPR DI BANK SYARIAH*

*PERTANYAAN :*
Nama : IR
Angkatan : 06
Grup : 12
Nama Admin : Nisa Nurhasanah/ Zuniati
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Bogor

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.

Apakah kalau KPR-nya di Bank Syariah tetap riba ?

Meskipun sudah ada kesepakatan saat terjadi jual beli harga sekian dengan dibayar sekian tahun.
Keuntungan (margin dari jual Rumah sudah ditentukan di depan (akad jual-beli).
Sebagai keterangan tambahan, nasabah disyaratkan untuk menabung sebesar 1x cicilan.
Supaya jika terjadi keterlambatan bisa diambil dari dana yang didepositokan tersebut.
Prinsipnya tetap menghindari adanya denda keterlambatan.

Mohon penjelasan, Ustadz.
Syukron.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*JAWABAN :*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Akad yang anda jalin dengan KPR adalah akad jual beli.
Sementara akad antara anda dengan pihak bank adalah hutang piutang.

Padahal, anda melakukan akad jual beli dengan pihak KPR, bukan bank.
Lalu pihak KPR melakukan transaksi jual beli dengan pihak bank.
Dan disinilah letak kesalahan dalam transaksi ini.
Yaitu adanya dua akad dalam satu transaksi.
Yaitu jual beli dan hutang.

Nabi Muhammad shalallahu a’alaihi wasalam melarang dari mengabungkan antara jual beli dan hutang.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

“Tidak halal menggabungkan salaf (utang) dengan jual beli.”
(HR. Abu Duad, At-Turmizi dan An-Nasai).

Seharusnya jika memang anda ingin membeli rumah dan anda tidak memiliki dana, cukup anda yang pinjam ke bank tanpa ada akad riba, lalu anda bayarkan kepada pihak KPR.
Bukan pihak KPR yang meminta kepada bank agar bank melunasi rumah itu untuk anda.
Karena disini akan ada dua akad dalam satu transaksi dan ini yang tidak dibolehkan.
Jadi tidak usah melibatkan bank lagi, cukup anda yang bertransaksi dengan KPR.
Tapi pada prakteknya, ketika rumah itu sudah menjadi milik anda, anda membayar kepada bank bukan kepada pihak KPR. Disini letak kesalahan akad rumah KPR.
Bukan karena adanya denda semata (riba) yang menjadikan akad seperti ini terlarang, melainkan mengabungkan dua transkasi dalam satu akad.

Anda melakukan transaksi dengan KPR (jual-beli), di satu sisi anda juga melakukan transaksi dengan pihak pihak bank (hutang).

Konsep KPR syariah bermasalah karena :
1. Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.

2. Nasabah/pembeli berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.

3. Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut, maka dalam sistem KPR yang mereka terapkan, pihak bank telah melanggar larangan aturan syari yaitu menjual barang yang belum mereka terima sepenuhnya.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS :
https://grupislamsunnah.com
Fanpage : web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram : instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS : grupbelanjasunnah.com
Telegram : t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab : https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube : bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *