*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣6⃣4⃣7⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*TIDAKLAH SEORANG BERBUAT DOSA,*
*MELAINKAN KEMUDHARATANNYA*
*KEMBALI KEPADA DIRI SENDIRI*
*Pertanyaan*
Nama: Fulanah
Angkatan: T. 06
Grup : 012
Nama Admin : Nisa nurhasanah/Zuniati
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Jawa Barat
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Maaf sedikit cerita Ustadz.
Saya menikah dengan suami notabene PNS. Beliau diangkat CPNS 1991, kami menikah 1998.
Setelah menikah 1 tahun, saya baru mengetahui ternyata gaji suami habis untuk membayar cicilan hutang ke bank dan uangnya bukan saya (istri) yang menikmatinya. Bahkan suami sampai tidak bisa menafkahi saya (istrinya), karena sisa gaji yang cukup untuk dirinya sendiri.
Dan setelah 10 tahun menikah, barulah saya pun meminta suami meminjam ke bank untuk memperbaiki rumah yang hampir runtuh. Dan itupun saya rasa bila dihitung berjalan waktu, pembayaran yang sudah 12 tahun. Hutang perbaikan rumah sudah lunas.
Tapi berhubung hutang sebelum menikah dengan saya besar, jadi sampai akhir masa kerja suami cicilan masih berjalan.
Apakah saya berdosa cicilan hutang bank masih ada ?
Saya harus bagaimana Ustadz ?
Maaf, saya tidak menikmati uang pinjaman sebelum kami menikah. Bahkan membuat rumah tangga kami berada di ujung tanduk.
Saya berusaha kuat dan ikhlas atas takdir yang Allah ﷻ berikan. Andaipun waktu itu suami bisa menafkahi saya, mungkin saya lebih memilih menabung untuk perbaikan rumah. Tapi jangankan untuk renovasi rumah, untuk makanpun saya harus bekerja demi menghidupi keluarga kecil kami.
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Anda sebagai seorang istri tidak memiliki tanggung jawab dan dosa atas hutang suami anda di bank. Terlebih lagi suami anda sudah memilki hutang, jauh sebelum anda menikah dengan suami anda.
{ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ }
“Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri.”
(QS. Al- An’am: 164).
Hanya saja anda sebagai seorang istri memiliki kewajiban untuk menasehati suami anda.
{ وَأْمُرْ بِٱلْمَعْرُوفِ وَٱنْهَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَٱصْبِرْ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ }
“Suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).”
(QS. Luqman: 17).
{ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلْحَقِّ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلصَّبْرِ }
“Nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”
(QS. Al-Ashr: 3).
Anda harus menyampaikan nasehat kepada suami anda dan memberitau bahwa apa yang dilakukan suami anda adalah perbuatan yang salah. Hanya saja anda harus menyampaikan nasehat tersebut dengan adab-adab yang baik kepada suami anda. Kemudian suami anda juga sudah menzalimi anda, dengan tidak memberikan nafkah kepada anda dan anak anak anda. Hanya saja jika memang demikian anda boleh mengambil harta suami anda secara diam-diam untuk nafkah anda, dan sesuai dengan kebutuhan anda.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”
Nabi Ahallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Leave a Reply