*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣6⃣4⃣6⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*BOLEHKAH MENGAMBIL UPAH*
*DARI SUMBANGAN MUHSININ?*
*Pertanyaan*
Nama: hamba Allah
Angkatan: 06
Grup : T12
Nama Admin : Nisa Nurhasanah & Zuniati
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Jawa Barat
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Afwan Ustadz, ana mohon penjelasan mengenai *infaq Jumat berkah*.
Di tempat ana ada program Jum’at Berkah. Setiap Jum’at ibu-ibu ditugaskan keliling rumah warga, meminta sumbangan berupa uang. Dananya untuk yatim dan janda serta fakir miskin.
*Setiap bulannya ibu-ibu petugas ini mendapat upah. Upahnya itu dipotong dari infaq Jum’at berkah*.
Pertanyaan saya;
1. Apakah ini termasuk riba atau tidak ?
2. Jika memang ini termasuk riba, apakah saya berdosa Ustadz jika saya membiarkannya ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Bukan termasuk riba, akad semacam ini tidak termasuk dari praktik riba.
Terkait dengan masalah mengambil upah dari donasi/sumbangan dari muhsinin maka mari simak keterangan dari para ulama.
Hubungan antara donatur dan pengumpul donasi, di mana pengumpul donasi mengambil upah pekerjaannya dari donasi. Apakah hal ini diperbolehkan?
Tentu saja jika donatur mengizinkan upah tersebut diperbolehkan. Namun, jika donatur tidak mengizinkan, maka kasus ini tercakup dalam aktivitas pekerja yang dibatasi oleh kehendak donatur. Apakah pengumpulan donasi tercakup dalam izin ini?
Maka perhatikan sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Thalib ibn Umar al-Katsiri. Beliau menyatakan :
Apabila donasi bersifat spesifik, peruntukannya ditujukan pada individu atau pemanfaatan tertentu, seperti donasi untuk kafalah anak yatim atau pembangunan masjid, maka pengumpul donasi tidak boleh mengambil upah dari donasi tersebut. Hal ini karena dilihat dari kebiasaan dan praktik bagi kepentingan donatur, donasi seperti ini tidak mencakup izin donatur untuk menyisihkan sebagian donasi untuk dijadikan upah bagi pengumpul donasi.
Apabila donasi itu bersifat umum, maka upah bagi pengumpul donasi boleh diambil dari donasi tersebut. Pada dasarnya, lembaga sosial telah memperoleh izin dari donatur untuk mengelola harta yang didonasikan secara umum. (Hukmu Akhdz Jami’ At-Tabarru’at Nisbatan Mimma Yajma’uhu).
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply