╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣6⃣4⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *FERMENTASI BUAH MENGKUDU*
       *HALAL ATAU HARAM?*

*Pertanyaan*
Nama: Funalah ummu fulan
Angkatan: T6
Grup : 22
Nama Admin : Rr. Kuntari Ningtyas
Nama Musyrifah : Elfina Yanas
Domisili : Maluku

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan Ustadz, ana izin bertanya mengenai hukum mengkonsumsi fermentasi buah mengkudu. Yang sudah difermentasi selama 3 tahun untuk pengobatan sebuah penyakit.

Apakah halal ataukah haram ?

Ana pribadi sudah mencoba mencari artikel ilmiah tentang kandungan alkohol di dalamnya. Namun ana kesulitan memahaminya. Karena ada tulisan seorang peniliti yang mengatakan itu haram, karena merupakan minuman keras. Kata peneliti tersebut, “jika botol dibuka dan terdengar suara keras artinya produk fermentasi tersebut sudah memiliki kadar alkohol tinggi (menjadi khamr).”

Namun dari pihak perusahaan menjelaskan, ini tidak mengandung alkohol dan tidak memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak.

Ana sudah pernah beli produknya. Ketika membuka tutup botolnya, tidak ada suara sama sekali. Namun ana pribadi tidak pernah tahu khamr. Jadi tidak bisa membandingkan. Ana ragu-ragu, karena di dalam kemasan tidak tercantum halal MUI. Tidak ada BPOM. Namun produk tersebut mengantongi izin PIRT.

Afwan Ustadz, ahsan jika kasusnya seperti ini bagaimana ?

Apakah mempercayai produsen atau lebih baik meninggalkan ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Untuk masalah ini, memang kita harus merujuk kepada ahli nya. Silahkan ditanyakan kepada praktisi yang terkait dalam bidang ini.

Adapun mengenai hukum fermentasi mengkudu yang selama 3 tahun, jika memang terbukti ada megandung zat yang memabukkan maka hukumnya haram.

عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ، عَنْ أَبِيْهِ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَريِّ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ ، فَسَأَلَهُ عَنِ أَشربةٍ تُصنَعُ بِهَا ، فَقَالَ : (( وَمَا هِيَ ؟ )) قالَ : البِتْعُ وَالمِزْرُ ، فَقِيْلَ لِأَبِي بُردَةَ : وَمَا البِتْعُ ؟ قَالَ : نَبِيْذُ العَسْلِ ، وَالمِزْرُ نَبِيْذُ الشَّعِيْرِ ، فَقَالَ : (( كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ

Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka ia pun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minuman tersebut?” Ia menjawab, “Al-Bit’u dan dan Al-Mizru.” Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abu Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?” Ia berkata, “Al-Bit’u adalah nabidz madu dan Al-Mizru adalah nabidz gandum.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 4343].

Akan tetapi jika sebab haramnya karena tata cara buka botolnya dan terdengar bunyi sesuatu, ini bukan alasan yang ilmiah. Alasan ilmiah memang harus diteliti oleh ahlinya dalam sebuah laboratorium, dan ini adalah hasil yang akurat, minimal sudah dibuktikan melalui penelitian.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *