Al-Lajnah ad-Daaimah Li al-Buhuuts al-
Ilmiyah wa al-Iftaa`
Pertanyaan:
هل يجوز إخراج قيمة الشاة في العقيقة أو الأضحية وإعطاء هذا المبلغ للجمعيات الخيرية التي تكفل اليتامى والمساكين والفقراء بدلا عن شراء شاة وذبحها، علما أني قرأت فتوى لأحد العلماء لا أذكر اسمه أنه أفتى بجواز إعطاء قيمة الأضحية للمنتدى الإسلامي؟
Apakah boleh mengeluarkan uang seharga seekor kambing dalam akikah atau kurban dan memberikan uang tersebut kepada yayasan-yayasan yang menyantuni anak-anak yatim dan orang fakir miskin, sebagai ganti dari membeli kambing dan menyembelihnya. Sebab, saya pernah membaca fatwa salah seorang ulama, namun saya tidak ingat namanya. Ulama tersebut berfatwa bolehnya memberikan uang seharga seekor hewan kurban kepada Yayasan Al- Muntada Al-Islami?
Jawaban:
لا يجزئ دفع القيمة عن ذبح العقيقة وذبح الأضحية؛ لأن ذبحهما والأكل من لحمهما والتصدق منه عبادة لا يقوم مقامها التصدق بالقيمة
Tidak boleh menyerahkan uang seharga hewan sebagai ganti dari menyembelih akikah dan kurban. Sebab, menyembelihnya, memakan, dan menyedekahkan sebagian dagingnya; adalah ibadah yang tidak bisa digantikan dengan bersedekah senilai hewan (kurban atau akikah).
Hanya Allahlah tempat meminta taufik.
Semoga shalawat dan salam terlimpah kepda Nabi kita Muhammad, keluarga beliau dan sahabat beliau.
Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa no. 18280
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
Leave a Reply