*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO* : 1⃣6⃣4⃣2⃣
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*MANAKAH YANG HARUS DIDAHULUKAN,*
*MENGERJAKAN SHOLAT ATAU*
*MENGIKUTI PERINTAH SUAMI*
*PERTANYAAN :*
Nama : (PW)
Angkatan : VI
Grup : 12
Nama Admin : Nisa Nurhasanah
Nama Musyrifah :
Domisili : Kota Banjar, Jabar
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya, Ustadz.
Waktu shalat tiba, seorang muslimah agar segera menjalankan shalat.
Akan tetapi seorang suami minta untuk menyegerakan/melaksanakan perintah yang lain (membeli rokok dan kopi).
Manakah yang harus didahulukan ?
Shalat atau perintah suami?
Apakah ada dalilnya ?
Mohon pencerahannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*JAWABAN:*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Shalat di awal waktu memang sebuah keutamaan yang jangan sampai luput dari seorang mukmin, dan kami pribadi belum mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Namun, kita juga harus memahami fikih ketika bertentangan sesuatu yang sunnah dan sesuatu yang wajib.
Jika hal tersebut terjadi yang wajib lebih didahulukan.
Shalat di awal waktu dianjurkan, namun seseorang tidak berdosa ketika mengakhirkannya selama tidak sampai mepet di akhir waktu apalagi keluar waktu.
Adapun memenuhi “panggilan” suami ketika dirinya butuh, merupakan sebuah kewajiban, sehingga melayani suami didahulukan daripada shalat di awal waktu.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.”
(QS. An Nisaa’ : 103)
Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al Qosim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala,
فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ
“Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.”
(QS. Maryam: 59),
Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.”
Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdhol,
عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا »
Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.”
(HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hanya saja perlu di ingat bahwa ketaatan kepada suami harus sesuai dengan tuntunan syariat.
Jika suamu memerintahkan yang dilarang oleh syariar Islam, maka istri tidak di perkenankan mentaati perintah tersebut.
لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
“Tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam memaksiati Sang Pencipta.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
عَلى المَرْءِ المُسْلِم السَّمْعُ والطَّاعَةُ فِيما أَحَبَّ وكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإذا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلا سَمْعَ وَلا طاعَةَ
Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau dia tidak sukai, kecuali kalau diperintahkan untuk melakukan maksiat. Apabila diperintahkan untuk berbuat maksiat tidak ada ketaatan.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Dari penjelasan diatas, bahwa mengerjakan sholat diawal waktu merupakan sebuah keutamaan (sunnah) dan bukan kewajiban, hanya saja seorang muslim wajib mengerjakan sholat sesuai waktunya, artinya sebelum berakahir waktu sholat.
Leave a Reply