TIDAK BOLEH MENJUAL BAGIAN HEWAN KURBAN SEDIKIT PUN
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
يحرم أن يبيع شيئَا من الأضحية، لأنها مال أخرجه لله، فلا يجوز الرجوع فيه كالصدقة.
“Haram (bagi pengkurban) untuk menjual sedikit pun dari bagian hewan kurban. Sebab, hewan kurban merupakan harta yang dikeluarkan untuk Allah, sehingga tidak boleh mengambilnya kembali; seperti sedekah.”
Majmu’ul Fatawa, jilid 25 hlm. 161
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
Leave a Reply