╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣6⃣3⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *JATUHNYA TALAK*
*DI LIHAT DARI SEGI UCAPAN,*
*APAKAH TERMASUK SHARIH*
*dan KINAYAH (KIASAN)*

*Pertanyaan*
Nama: Hamba Allah
Angkatan/Gelombang : 06
Grup : GiS T06
Nama Admin : Rahmah Hurairah
Nama Musyrifah : Wiwik Kurniawati
Domisili : Jakarta Pusat

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Mohon izin bertanya.
Saya seorang akhwat yang baru-baru ini hijrah ke manhaj salaf. Dan masih baru memulai menimba ilmu.

Sebelum mengutarakan pertanyaan, izinkan saya sedikit bercerita;

Sebelum mengenal salaf, saya terlalu menyepelekan dosa. Beberapa tahun lalu, saya didekati oleh seorang lelaki dan kami menjalin komunikasi. Beberapa waktu setelah saling mengenal, ternyata baru ketahuan bahwa beliau masih mempunyai istri dan istrinya sendiri yang melabrak saya melalui telepon (laki-laki tersebut mengaku kepada saya statusnya adalah duda).

Saya mencoba block nomornya, tapi beliau menemui saya. Selalu mengejar-ngejar saya dengan banyak alasan dan permintaan maaf.

Waktu itu Ustadz, saya sudah terlanjur sangat cinta. Lalu saya mengatakan bahwa saya tidak bisa bersama orang yang beristri, dengan status yang tidak jelas. Namun karena selalu memaksa, akhirnya kesalahan saya dimulai. Menyuruh beliau memilih apakah tetap dengan istrinya atau bercerai dan memilih dengan saya.

Beliau pun di hadapan saya mengatakan kalau memilih saya. Karena saya tidak mau dibodohi lagi, saya meminta bukti hingga beliau pernah 2x mengajak istrinya berpisah untuk dibuktikan kepada saya.

Yang pertama melalui telepon, yang kedua melalui chat.

Dan di sini saya lupa beliau mengajak pisahnya seperti apa, sepertinya tidak terlalu sharih, tidak ada kata “saya talak kamu”. Saya mengingatkan kepada pria tersebut agar menanyakan kepada Ustadz perihal ucapannya terhadap sang istri.

Apakah jatuh talak/tidak.
Karena tidak bisa jika sudah 3x dan kata Ustadz belum jatuh talak (namun setahu saya Ustadz NU, termasuk yang di desa, saya pernah dengar sendiri memang terlalu mentolerir hal talak).

Yang saya tanyakan:
1. Bagaimana jika ternyata di sisi Allah ﷻ mereka sudah terjatuhi talak?

Apakah itu menjadi dosa jariyah saya, karena menyebabkan 2 orang bersatu dalam ikatan yang telah tidak halal?

2. Saya juga sudah meminta maaf pada istrinya melalui chat, namun tidak dibalas (sudah sangat marah kepada saya). Saya harus bagaimana Ustadz?

Sedangkan saya tidak memungkinkan menemuinya maupun menghubunginya lagi saat ini.

3. Mohon arahannya, saya harus bagaimana untuk bertaubat nasuha. Supaya taubat saya diterima.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Dari segi bahasa talak dibagi menjadi dua, yaitu: Sharih dan Kinayah (kiasan)

Sharih yaitu suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain, seperti, Anti Thaaliq atau Muthallaqah (engkau adalah wanita yang tertalak).

Seorang suami yang mengatakan kalimat tersebut kepada isterinya, maka jatuhlah talak atasnya meskipun dalam keadaan bercanda atau tanpa niat. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ، وَالرَّجْعَةُ.

“Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh-sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi pula, yaitu nikah, talak dan rujuk.”

Namun jika hanya kiasan saja pendapat yang kuat tidak jatuh talak kepada istrinya.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *