*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO* : 1⃣6⃣0⃣9⃣
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM MENERIMA UANG RIBA*
*UNTUK MEMBAYAR HUTANG*
*Pertanyaan*
Nama : Yuni
Angkatan : T.04
Grup : T.22
Nama Admin : Suwinda
Nama Musyrifah : Siti Rahma
Domisili : Cianjur
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Bismillah…
Afwan Ustadz, ana mau bertanya.
Apakah ana berhak menerima uang riba untuk membayar hutang ana ?
Hutang ini terjadi jauh sebelum ana menikah, jadi ini tidak ada sangkut paut dengan suami ana.
Ana berhutang pada saat itu untuk memenuhi kebutuhan keluarga ana terutama orang tua.
Saat ini kondisi keuangan pribadi ana tidak ada pemasukan sama sekali Ustadz.
Dulu sewaktu ana masih kerja ana cicil hutang itu, tapi sekarang ana sudah tidak bekerja.
Ana mengundurkan diri karena banyak mudhorotnya.
Uang yang suami berikan pun tidak ada lebihnya Ustadz, uang suami hanya cukup untuk membayar anak ana sekolah.
Dan satu lagi untuk biaya anak ana yang qadarullah alerginya parah, jadi kondisi kulitnya bernanah semua.
Sehingga perlu penanganan khusus, mulai dari sabun mandi, dan obat-obatannya.
Ana tinggal bersama mertua, sehingga biaya makan dan tempat tinggal ditanggung mertua.
Mohon pencerahannya, Ustadz.
Syukron yaa, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Semoga Allah memudahkan urusan penanya dan urusan kaum muslimin yang lain.
Dan semoga Allah memberikan kesembuhan untuk anak anda dan Allah angkat penyakitnya aamiin.
Berkaitan dengan bolehnya anda menerima dan mengambil dana riba sebab anda memiliki hutang yang sudah lama, maka sebagian para ulama ada yang membolehkan untuk menyalurkan dana riba kepada fakir miskin, dan terlebih lagi apabila sebab kemiskinan karna terlilit hutang.
Hanya saja sebagian ulama yang lain mengatakan tidak boleh membayar hutang dengan sesuatu yang haram.
Termasuk dana riba.
Solusi yang ditawarkan oleh pendapat ini adalah sebagaimana sabda Rasulullah shalallau a’alaihi wassalam bahwa seorang yang terlilit hutang dan tidak ada cara yang lain untuk membayarnya, maka di perbolehkan bagi orang tersebut untuk meminta bantuan kepada orang lain untuk bisa melunasi hutangnya.
Dalam hal ini termasuk keluarga terdekat, kerabat dan juga karib sahabat.
فالمقصود أن المدين الغارم العاجز له أن يسأل، يقول النبي ﷺ: إن المسألة لا تحل إلا لأحد ثلاثة: رجل تحمل حمالة؛ فحلت له المسألة حتى يصيبها، ثم يمسك هذا منهم في الغالب، نعم.
“Wahai Qabiishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang :
seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti.”
Dan hadis ini mencakup hutang pribadi dan juga hutang orang lain.
Dan seharusnya anda boleh mendapatkan zakat mall, karena anda termasuk golongan yang berhak mendapatkan zakat mall untuk melunasi hutang anda.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS :
https://grupislamsunnah.com
Fanpage : web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram : instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS : grupbelanjasunnah.com
Telegram : t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab : https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube : bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply