╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*1⃣6⃣0⃣3⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *CARA MENASIHATI ORANG TUA*
*DARI BAHAYA RIBA &*
*HUKUM MENERIMA HADIAH*
*DARI UANG RIBA*

*Pertanyaan*
Nama: Hamba Allaah
Angkatan : 04
Grup : 24
Nama Admin : Teh Lala
Nama Musyrifah : Rini Ummu Ghazi
Domisili : Bekasi

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan Ustadz Ana izin bertanya.

Ada orang tua yang sampai saat ini, beliau senang sekali melakukan pinjaman di bank. Dengan dalih orang tua tersebut ingin meringankan beban hidupnya dan ingin membahagiakan anak istrinya.

1. Bagaimana cara kita sebagai keluarga terdekat, agar bisa menasihati beliau tentang bahaya riba tersebut?

2. Dan bagaimana caranya, jika ada orang tua yang memberikan sesuatu (baik itu berupa makanan, pakaian dan semisalnya),
sementara kita tahu bahwa hasil yang ia peroleh itu semuanya dari riba.

3. Apakah kita dengan tegas (langsung) menolak pemberian orang tua tersebut?

Atau ada cara lain supaya orang tua tersebut tidak merasa tersakiti, karena pemberiannya di tolak?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Barakallahu fiki

1⃣ Menasihatkan orang tua harus mencari waktu dan kondisi yang tepat. Ukhty dapat memberikan buku terkait riba. Dan lebih ukhty bawa ke majelis ilmu yang ukhty dapat bertanya langsung ke ustadz tanpa menyebutkan orang tua ukhty. Dan yang terakhir doakan selalu orang tua agar terhindar dari praktek riba.

2⃣ Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam menerima hadiah dari orang yahudi. Sebagaimana diketahui bahwa orang yahudi melakukan praktek riba.

Dan terdapat kaidah

أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.

Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah).

Maka harta haram yang orang tua ukhty peroleh maka kembali haramnya ke orang tua. Ketika orang tua memberikan hadiah yang dzatnya halal maka halal bagi ukhty.

والله أعلم بالصواب

  Dijawab oleh :
Ustadz Aulia Ramdhanu, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *