LARANGAN SALING MELIHAT AURAT DAN MASUK DALAM SATU SELIMUT WALAU SESAMA JENISبِ…

LARANGAN SALING MELIHAT AURAT DAN MASUK DALAM SATU SELIMUT WALAU SESAMA JENIS

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain, dan janganlah seorang laki-laki masuk bersama laki-laki lain dalam satu selimut, jangan pula seorang wanita masuk bersama wanita lain dalam satu selimut.” [HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu]

BEBERAPA PELAJARAN

1. Diharamkan melihat aurat orang lain, walau sesama lelaki atau sesama wanita.

2. Lebih diharamkan lagi melihat aurat lawan jenis yang bukan pasangan yang sah.

3. Batas aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Sedangkan batas aurat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah seluruh tubuh. Adapun suami istri maka tidak ada batas aurat, menurut pendapat yang paling kuat insya Allah.

4. Batas aurat wanita dengan sesama wanita dan mahramnya adalah wajahnya, dua telapak tangannya dan anggota tubuh tempat perhiasannya, yaitu lengan, kaki, leher dan kepala.

5. Diharamkan bagi laki-laki melihat amrod (anak laki-laki yang belum tumbuh jenggotnya) apabila ia tampan, karena dapat memunculkan syahwat, bahkan terkadang fitnahnya lebih daripada wanita.

6. Hukum haram melihat aurat menjadi boleh kalau ada keperluan atau darurat, dengan syarat hanya dilakukan sesuai keperluan dan tidak disertai syahwat.

7. Diharamkan masuk dalam satu selimut selain suami istri, walau sesama jenis.

8. Diharamkan saling menyentuh aurat selain suami istri, walau sesama jenis.

9. Kewajiban menjaga pandangan dari aurat orang lain, sebagaimana wajib menjaga aurat sendiri, jangan sampai terlihat dan tersentuh orang lain, dan wajib mengingatkan orang yang tidak melakukannya.

10. Tidak dibolehkan membuka aurat walau sendirian, jika tanpa ada keperluan atau darurat.

[Disarikan dari Syarh Muslim, 4/30-32, karya Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah]

Baca Selengkapnya: https://sofyanruray.info/larangan-saling-melihat-aurat-dan-masuk-dalam-satu-selimut-walau-sesama-jenis/

═══ ❁✿❁ ════

Kajian Online Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah:
– Youtube: youtube.com/c/kajiansofyanruray
– Facebook: facebook.com/sofyanruray.info
– Instagram: instagram.com/sofyanruray.info
– Telegram: t.me/sofyanruray
– Twitter: twitter.com/sofyanruray
– Website: sofyanruray.info
– WA Group: wa.me/628111833375

#Yuk_share agar menjadi amalan yang terus mengalir insya Allah. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim dari Abu Mas’ud Al-Anshori radhiyallaahu’anhu]


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *