23 Rabiul Akhir 1445 Hijriah
07 Nopember 2023 Masehi
*السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ*
Alhamdulillāh..
Segala puji bagi Allāh ﷻ, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasūlullāh ﷺ.
Kita buka grup ini dengan membaca *بِسمِ الله* dan berdoa:
*اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً*
_*”Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal dan amal yang diterima.”*_
(HR. Ibnu Majah)
* MENAKUT-NAKUTI*
Dari sahabat Abdurrahman bin Abi Laila radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَحٍلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim lainnya.” HR. Abu Dawud, no. 5004
Menakut-nakuti seorang muslim, walau bermaksud bergurau, merupakan perbuatan terlarang. Tidak halal, yaitu haram, bagi seorang muslim melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada muslim lainnya.
Bila menakut-nakuti dilakukan kepada anak-anak, dikhawatirkan terbentuk mental penakut pada diri anak. Terlebih, perbuatan menakut-nakuti disertai dengan narasi yang mengandung unsur dusta. Menakut-nakuti itu sendiri merupakan perbuatan haram, ditambah dengan perbuatan haram lainnya, yaitu dusta.
Semoga Allah Subhanahu senantiasa menjaga kita dari perbuatan buruk dan perbuatan buruk yang berdampak buruk bagi orang lain.
————
Demikianlah faedah yang ringkas ini semoga bermanfaat bagi kita semua. Semoga apa2 yg kita lakukan bisa bernilai ibadah di sisi Allah ﷻ
بَارَكَ اللهُ فِيْكُم
*Admin*
*Join Telegram* :https://t.me/ilmusyar1
•┈◎❅❀❦ *BIS* ❦❀❅◎┈•
Leave a Reply