╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO* : 1⃣5⃣8⃣5⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HADIAH (HIBAH)*
*DARI WARISAN ORANG TUA*

*Pertanyaan*
Nama : Cucu Nursusilawati
Angkatan : 5
Grup : 14
Nama Admin : Aqcaya
Nama Musyrifah : Triningsih
Domisili : Jakarta Selatan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.

Saya memiliki 2 saudara laki-laki seibu.
Sebelum meninggal, Ibu memberikan hibah berupa sebuah rumah kepada saya.
Dan Ibu mengatakan semua isinya pun untuk saya ( perabotan, dll ).

Kedua saudara laki-laki saya diberikan uang yang nilainya tidak sebanding dengan rumah ( lebih Kecil ).
Kemudian setelah meninggal, saya diberikan warisan yang sama dengan kedua saudara laki-laki saya.

Satu saudara laki-laki saya mengatakan “Kamu harusnya dapat sekian, tapi sisanya dia berikan untuk saya sebagai bentuk kasih sayang dia”.

Saudara laki-laki saya yang satunya hanya berkata “iya” saja melalui telepon, karena posisi kami jauh (beliau pun tidak datang ketika Ibu saya meninggal).

1. Bagaimana Ustadz ?

2. Apakah semua harta itu halal bagi saya ?

Saya selalu merasa kedua abang saya itu tidak sepenuhnya ikhlas, karena itu semua permintaan Ibu saya.

Mohon pencerahannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Syariat Islam menganjurkan memberikan hadiah, Islam juga membolehkan menerima hadiah sebagaimana hadist Nabi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai“.
(HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad).

Dan juga syariat Islam Islam juga menganjurkan kita agar membalas memberikan hadiah ketika diberikan hadiah.

Sebagaimana hadist dari ‘Aisyah menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menerima hadiah dan biasa pula membalasnya.”

Maka berdasarkan keterangan diatas maka harta hadiah yang di dapat dari ibu dan saudara anda hukum halal untuk di pergunakan.

والله أعلم بالصواب

  Dijawab oleh :

Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS :
https://grupislamsunnah.com
Fanpage : web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram : instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS : grupbelanjasunnah.com
Telegram : t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab : https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube : bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *