╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣7⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL*
*DAN STATUS ANAK TERSEBUT*
      
*Pertanyaan*
Nama : Ika Amanda
Angkatan : 02
Grup : T2.04
Nama Admin : Desi Irawati
Nama Musyrif : Siti Salmha
Domisili : Sumatera Utara

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

1. Apakah hukum menikah dalam keadaan hamil?

2. Dan bagaimana status anak pertama, kedua dan ketiga?

3. Setelah anak itu lahir, mereka tidak menikah lagi. Dan sekarang telah bercerai.

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjawab: Wanita yang sedang hamil baik dari hubungan yang halal maupun bukan (hubungan zina) tidak boleh dinikahi sampai dia suci atau sampai dia melahirkan kandungannya. Hal tersebut berlandaskan firman Allah Azza wa Jalla:

وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. “ (QS. At-Thalaq: 4) Dan Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang kita:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر، فلا يسقي ماءه زرع غيره

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia menuangkan air maninya pada tanaman orang lain.” (HR. Ahmad)

Yang dimaksud tanaman orang lain adalah janin yang disebabkan air mani orang lain. Jika wanita tersebut hamil disebabkan suami yang menceraikannya atau karena ditinggal mati oleh suaminya maka dia tidak boleh menikah sampai dia melahirkan. Dan jika wanita tersebut hamil karena berzina, maka wanita tersebut tidak boleh menikah, baik dengan laki-laki pasangan zinanya atau dengan lainnya, hingga melahirkan. Karena kehamilannya tercampur oleh air mani yang tidak dinisbatkan kepada laki-laki yang berzina dengannya maupun laki-laki selainnya, akan tetapi dinisbatkan kepada ibunya. Laki-laki yang berzina tidak bisa dinisbatkan kepadanya anak hasil perzinaannya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak itu dinasabkan kepada pemilik ranjang yang sah (suami), dan untuk pezina kerugian” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Seorang anak dinisbatkan kepada ibunya jika ibunya tidak lagi bersama bapaknya (cerai-pent). Dan kalau masih bersama, maka sang anak dinisbatkan kepada suami si ibu (Bapaknya-pent). Sedangkan Laki-laki pezina mendapat hukuman syariat. Jikalau sang wanita sedang hamil dan dia belum menikah, maka wanita tersebut tidak boleh dinikahi secara mutlak di manapun sampai dia melahirkan. Setelah dia melahirkan, maka baru diperbolehkan bagi wanita tersebut untuk menikah setelah bertaubat, kembali kepada Allah. Diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menikahinya setelah wanita tadi bertaubat.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *