╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣7⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM MENGGUNAKAN*
*UANG RIBA*
*DALAM KEADAAN TERPAKSA*

*Pertanyaan*
Nama: Lili
Angkatan: T. 04
Grup : 035
Nama Admin : Noviati
Nama Musyrifah : Nova Nor Cahyani
Domisili : Kebumen

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan Ustadz izin bertanya.
Ini sangat mengganjal di hati ana Ustadz.

Bagaimana hukumnya menggunakan uang riba karena terpaksa ?

Begini Ustadz, kami sangat terpaksa meminjam uang diperkreditan simpan pinjam. Karena kami sangat terpaksa untuk membayar kontrakan yang belum bisa kami bayar selama 3 bulan.

Afwan Ustadz kami sudah berusaha mencari pinjaman tanpa bunga dan tidak ada yang mau meminjamkan kami.

Dan dengan sangat terpaksa kami meminjam uang dengan riba. Dan ana beserta suami faham akan haramnya riba, tapi kami melakukan hal ini benar-benar terpaksa Ustadz.

Qadarullahu sudah beberapa bulan suami mencoba berusaha mencari rezeki.
Alhamdulillah rezeki yang didapatkan suami hanya bisa untuk kami makan sehari-hari, tidak ada kelebihan menabung  untuk membayar kontrakan.

Afwan Ustadz kami bingung kalau kami diusir dari kontrakan karena kami belum ada persiapan.

Mohon pencerahannya Ustadz.
Apakah kami berdosa melakukan hal seperti itu ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Keadaan seperti ini bukanlah darurat. Karna sejatinya masih ada solusi dan jalan kelaur yang lainya. Semisal anda berhak menyatakan diri anda kurang mampu kepada lembaga penyalur zakat, sehingga anda bisa mendapatkan bantuan dari harta zakat tersebut, dikarenakan anda termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Kemudian solusi berikutnya adalah anda bisa mencari tempat tinggal yang sesuai dengan kemampuan anda, dan anda bersabar dahulu, sampai anda bisa mendapatkan kelapangan dan rezeki dari Allah Ta’ala untuk bisa mendapatkan kontrakan yang layak dan luas.

Solusi selanjutnya adalah, anda termasuk orang yang bisa meminta kepada orang yang lebih mampu, untuk bisa membantu anda melunasi atau mencarikan kontrakan untuk anda.

Berdasarkan hadis dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن قبيصة بن مخارق رضي الله تعالى عنه : تحمَّلتُ حِمالةً فأتيتُ رسولَ اللهِ ﷺ أسألُهُ فيها فقالَ: أقِم يا قَبيصةُ حتّى تأتيَنا الصَّدقةُ فنأمُرَ لَكَ قال: ثمَّ قالَ رسولُ اللهِ ﷺ: ” يا قبيصةُ إنّ الصَّدقةَ لا تحلُّ إلّا لأحدِ ثلاثةٍ: رجلٍ تحمَّلَ حمالةٍ، فحلَّت لَهُ المسألةُ حتّى يصيبَ قَوامًا من عيشٍ أو: سدادًا من عيشٍ، ورجلٍ أصابتْهُ جائحةٌ، فاجتاحَت مالَهُ فحلَّت لَهُ المسألةُ حتّى يصيبَها، ثمَّ يمسِكُ، ورجلٍ أصابتْهُ فاقةٌ حتّى يشهَدَ ثلاثةٌ من ذوي الحِجا من قومِهِ: قد أصابَت فلانًا فاقةٌ، فحلَّت لَهُ المسألةُ حتّى يصيبَ قوامًا من عَيشٍ – أو سدادًا من عيشٍ – فما سوى هذا منَ المسألةِ – يا قبيصةُ – سُحتٌ، يأْكلُها صاحِبُها سحتًا. (أخرجه مسلم وغيره).

“Wahai Qabishah Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup, sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.”
(HR Muslim no.1044, Abu Dawud no.1640, dll).

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *