*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO* : 1⃣5⃣6⃣4⃣
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*KETENTUAN SYARIAT*
*MENGENAI PENANGGUNGJAWAB*
*NAFKAH BAGI KELUARGA YANG DITINGGALKAN.*
*Pertanyaan*
Nama : Kunti Ummu Bilal
Angkatan : T5
Grup : 20
Nama Admin : Ayu
Nama Musyrifah : Ning Afiah
Domisili : Tasikmalaya
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya, Ustadz.
Jadi begini, saya mempunyai adik ipar.
Suaminya dan suami saya kakak beradik dan ada satu saudara lelaki lagi.
Jadi semua 3 bersaudara.
Salah satu dari kami kurang mampu dalam keadaan financial, bahkan menunggak uang SPP sekolah anak-anaknya.
Lalu, apakah saudara dari suaminya/orang tua wajib membantu atau bagaimana Ustadz ?
Karena keluarga perempuannya itu keluarga kurang mampu.
Dan pertanyaan ke-2, soal penafkahan seorang istri yang ditinggal meninggal suaminya dan meninggalkan anak sekolah dan anak kecil.
Apakah keluarga dari suaminya melepas tanggung jawab begitu saja ?
Mohon pencerahannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
1. Wajib bantu, jika kebutuhan keluarga anda sudah terpenuhi dan suami anda memiliki harta yang berlebih.
Namun apabila kebutuhan keluarga anda belum terpenuhi oleh suami anda, maka bagaimana mau membantu suadaranya yang lain.
Khusus tentang prioritas dalam nafkah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ
Mulailah dengan menyedekahi dirimu sendiri.
Jika ada sisa, sedekahilah keluargamu.
Dan jika masih ada sisa lagi berikanlah kepada kerabatmu.
[HR. Muslim, no. 997].
2. Anak yatim nafkahnya ditanggung oleh ahli warisnya yaitu keluarga ayahnya, sebab nafkah seorang anak memang ada di pihak bapak, Bila ayah kandung wafat maka berpindah pada ahli warisnya.
Allah Ta’ala berfirman tentang kewajiban suami dan ayah kandung :
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar….”
(QS. Al-Baqarah: 233)
Imam Al-Mardawi rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya tentang nafkah,
يلزمه نفقة سائر آبائه وإن علوا، وأولاده وإن سفلوا
“Termasuk yang wajib dinafkahi seseorang (bagi anak) adalah bapaknya, kakeknya dan seterusnya ke atas.
Serta anaknya, cucunya dan seterusnya ke bawah (bagi bapak).”
(Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rojih min Al-Khilaf 9/393).
Bila ayah wafat dan meninggalkan istri serta keluarga yang terdiri atas kakek dan saudara dari ayah yang wafat (rahimahullah), maka yang bertanggung jawab atas nafkah anak ialah seluruh ahli waris yang ada.
Siapa saja yang berkontribusi dan berapa kontribusinya, hal tersebut dapat dimusyawarahkan sesuai dengan kondisi keuangan dan kebutuhan finansial anak serta tanggung jawab masing-masing.
Semakin besar kontribusi atas nafkah anak-anak ini, maka akan semakin baik.
Jika kondisi yang terjadi adalah pendapatan yang berbeda-beda, kondisi ekonomi dan finansial ahli waris yang berbeda-beda, sebaiknya dimusyawarahkan berapa kontribusi masing-masing atas biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain bagi anak-anak serta keturunan mendiang rahimahullah.
Akan sangat baik jika ada pembagian tugas di mana ahli waris dari keluarga ayah bersama-sama menanggung nafkah anak-anak, sedangkan ibu berkewajiban untuk me-ri’ayah (membimbing) akhlak anak-anak.
Dengan pemilahan tersebut, semoga anak-anak tumbuh dewasa menjadi anak-anak yang saleh / salehah.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
═══════ ° ೋ• ═══════
Leave a Reply