Namun tidak diwajibkan dia untuk menjual motor tersebut.Kenapa?Karena tidak ada …

Namun tidak diwajibkan dia untuk menjual motor tersebut.

Kenapa?

Karena tidak ada bedanya, dia mau jual atau tidak jual dia tetap jatuh kepada riba. Dia tetap membayar riba. Tapi seandainya dia ingin cepat berlepas diri dari harta riba maka itu jauh lebih baik.

Ini ketika dia masih terlilit transaksi riba.

Lalu bagaimana keadaannya ketika telah selesai transkasi riba?

Ini berlaku untuk orang yang meminjamkan uang, berlaku untuk orang-orang yang mendapatkan harta riba, sebagai kreditur.

Dia pinjamkan orang 50 Juta lalu kembali 80 Juta. Dia pinjamkan orang 50 Juta namun dia tarik dari orang tersebut riba 30 Juta sehingga dia menerima 80 Juta. Maka ada 30 Juta uang riba.

Bagaimana cara dia berlepas diri dari 30 Juta ini? Bolehkah dia memanfaatkan uang 30 Juta tersebut?

Para ulama mengatakan:

Pertama jika harta riba tersebut habis, maka kewajibannya cukup bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Benar-benar menyesal terhadap transaksi yang pernah dia lakukan dan berjanji bertekad kuat tidak akan kembali mengulangi perbuatan haram tersebut.

Misalkan:

30 Juta riba tadi sudah habis dia gunakan lalu dia ingin bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Apakah wajib dia keluarkan 30 Juta ini kepada fakir miskin?

Para ulama mengatakan tidak, dia cukup bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Kenapa? Karena 30 Juta sudah dihabiskan (harta ribanya) sudah dia gunakan.

Maka dia bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan memperbanyak sedekah dan istighfar kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengampuni dosa riba tersebut.

Sekarang bagaimana kalau seandainya harta riba tersebut masih ada, 30 Juta ini masih ada, apa yang harus dia lakukan?

Maka para ulama mengatakan, “Seandainya dia belum tahu hakikat riba, dia belum tahu bahwa transaksi yang dia lakukan diharamkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, misal sebelumnya dia seorang kafir atau seorang muslim yang jahil (tidak tahu), tidak tahu ternyata hal ini dilarang oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla dia tidak paham, kalau seandainya keadaannya begitu maka mayoritas ulama mengatakan dia tetap harus berlepas diri dari uang 30 Juta tersebut.

Namun Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili di sini mengikuti pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh mengatakan orang yang seperti ini dia tidak wajib mengeluarkan 30 Juta. Dia boleh memanfaatkan harta tersebut.

Karena apa? Karena dia tidak tahu.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ

_”Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan).”_

(QS. Al Baqarah: 275)

Siapa yang datang peringatan dari Rabb-Nya lalu dia berhenti, jadi sebelumnya dia tidak tahu ini haram, lalu datang orang yang menjelaskan bahwanya perbuatan ini haram dimurkai oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, lalu dia berhenti gara-gara itu, apa kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla?

فَلَهُۥ مَا سَلَفَ

_Maka dia boleh memiliki harta riba yang telah lalu._

Oleh karenanya di sini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berdalīl dengan ayat ini. Orang yang sebelumnya tidak tahu bahwasanya transaksi itu riba atau transkasi tersebut diharamkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, ketika dia tahu lalu dia berhenti maka uang-uang yang telah ia dapatkan dari penghasilan riba tersebut boleh dia manfaatkan.

Kalau seandainya dia ingin disedekahkan maka itu lebih baik, namun secara hukum yang dikuatkan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah dia tidak perlu membuang uang tersebut dengan memberikan uang tersebut kepada fakir miskin. Dia boleh memanfaatkannya. Walaupun bersedekah jauh lebih baik.

Kemudian keadaan orang yang kedua, dia sudah tahu harta riba, dia sudah tahu transkasi ini haram rapi dia tetap sengaja melakukan transaksi tersebut karena hawa nafsunya, karena dia ingin mencari kekayaan atau keuntungan, ingin mengejar kehidupan dunia, bagaimana hukum orang ini?


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *